Polres Kukar Menggelar Pressrilis Terhadap Kasus Asusila Persetubuhan Anak Kandung Di Muara Kaman Kukar
TEKS FOTO:Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, dalam kegiatan rilis kasus tindak pidana asusila persetubuhan anak kandung. Pada Senin 27 Mei 2024. (Kata Nusantara/Redaksi)
KATANUSANTARA.COM – Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Pres Rilis dihalaman kantor Mapolres Kukar pada Senin (27/5/2024) terkait tindakan pidana asusila terhadap anak kandung sendiri.
Tindak asusila tersebut terjadi di Desa Menamang Kiri kecamatan Muara Kaman Kukar Korban yang berinisial berinisial (S) dan tersangka berinisial (M). Aksi tersebut sejak anak kandungnya berusia 10 tahun.
Korban saat ini berusia 14 tahun (Kelas 3 SMP) yang menjadi sasaran pemuasan birahi sang ayah kandung selama kurang lebih 4 tahun terakhir.
Kapolres Kukar AKBP Kukar Heri Rusyaman menjelaskan pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak bisa menahan hawa nafsunya.
“Perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh tersangka sejak anak kandungnya berusia 10 tahun (Kelas 4 SD) sampai korban kelas 3 SMP umur 14 tahun,” ucap Heri panggilan akrab dari Kapolres Kutai Kartanegara pada Senin (27/5/2024).
Tidak hanya melakukan perbuatan tersebut, pelaku juga kerap mengancam korban untuk tidak membocorkan tindakan asusilanya. Ancaman tersebut seperti tidak memberikan uang jajan dan tidak diizinkan pergi ke sekolah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit badan, sakit hati dan benci kepada sang ayah. Sehingga pada 23 April 2024 korban melarikan diri dari rumah orang tuanya untuk menghindari aksi yang tidak terpuji oleh ayah kandungnya.
Kemudian korban menginap di rumah neneknya. Di sanalah, korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada Nenek (H) dan Pamannya (R) terhadap perbuatan bejat sang ayah.
“Setelah Nenek dan Paman korban mendengar cerita dari korban tersebut pamannya melaporkan kepada kepala Desa Menamang Kiri, Selanjutnya membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman,” papar dia.
Kini, tersangka sudah mendekam penjara, atas perilaku tersebut tersangka dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Pungkas dia (*)
Penulis: Redaksi