HMI Badko Kaltim-Tara Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

0

Foto ; Wasekum Bidang Hukum Dan HAM HMI BADKO Kaltim-Tara, Riswandi (Istimewa)

Kutai Kartanegara, 9 April 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Tara) menyatakan sikap tegas dan mengutuk keras aktivitas pertambangan ilegal yang secara terang-terangan beroperasi, di kawasan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman yang berada di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda. Tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem yang dilindungi, tetapi juga telah menciderai fungsi kawasan tersebut sebagai area penelitian yang penting bagi ilmu pengetahuan dan konservasi.

Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Bidang Hukum dan HAM HMI Badko Kaltim-Tara, Riswandi, menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang serius dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut. “Kami sangat prihatin dan marah melihat bagaimana kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) yang di kelola oleh Fahutan Unmul yang seharusnya dijaga kelestariannya, dan terlebih lagi merupakan kawasan penelitian, justru dirusak oleh kepentingan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riswandi menekankan bahwa kegiatan pertambangan ilegal ini jelas-jelas melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,  dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, beberapa aturan ini yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah pengelolaan kawasan hutan produksi, yang mengatur mengenai perizinan dan sanksi bagi kegiatan pertambangan tanpa izin dan larangan kegiatan yang merusak fungsi kawasan hutan.

HMI Badko Kaltim-Tara mendesak kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, untuk segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini. Kami juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan pertambangan di Kalimantan Timur agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat aset berharga bangsa ini dirusak demi keuntungan pribadi segelintir orang. HMI Badko Kaltim-Tara akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya (*)

Redaksi Katanusantara.com

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *