THR dan Gaji ke-13 untuk THL dan ASN Kukar Cair Sesuai Jadwal, Berjalan Transparan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Tenaga Harian Lepas (THL) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap, menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Pencairan dimulai sejak Senin (24/3/2025), sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo.
“Pencairan sudah mulai dilakukan secara bertahap, ditunggu saja. Kami targetkan semuanya menerima hak mereka sebelum lebaran,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Pemberian tunjangan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 20 Tahun 2025. Pencairan dapat dilaksanakan setelah anggaran tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) diterbitkan.
“THL akan tetap menerima THR dan Gaji ke-13, namun besaran yang diterima disesuaikan dengan perjanjian kerja di masing-masing OPD,” jelas Sukotjo.
Pemkab Kukar juga memastikan sistem pencairan berjalan serentak dan transparan, agar hak pegawai dapat diterima tepat waktu.
“Jika ada kendala dalam proses pencairan, OPD diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar masalah dapat segera diselesaikan,” tandasnya. (Adv)