Tak Terapkan WFA, ASN Kukar Tetap Ngantor Sesuai Jam Kerja di Bulan Ramadan

TENGGARONG – Memasuki hari kedua penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, suasana di perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tetap berjalan normal. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas seperti biasa, tanpa menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) yang mulai berlaku sejak Senin (24/3/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, memastikan bahwa Kukar memilih untuk tidak mengadopsi kebijakan WFA.
“Kami tidak ambil kebijakan WFA untuk diterapkan di tempat kita (Kukar),” tegas Sunggono pada Selasa (25/3/2025).
Sunggono menjelaskan bahwa kebijakan WFA dari pemerintah pusat sejatinya dimaksudkan tidak hanya untuk pengaturan pekerjaan, tetapi juga untuk memfasilitasi kebutuhan pegawai yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Namun, menurutnya, penerapan WFA tidak relevan dengan kondisi di Kukar. Salah satu alasannya adalah karena Kukar tidak mengalami permasalahan kemacetan lalu lintas yang dapat mengganggu aktivitas kerja.
“Nah, kalau di Kukar apa relevansinya? Kita kan tidak ada macet, tidak ada yang terganggu dengan tetap bekerja di kantor. Dan itu sudah kami diskusikan juga,” terangnya. (Adv)