Tim Hukum Dendi-Alif: Putusan MK 129/PUU-XXII/2024 Tegaskan Edy Damansyah Tidak Sah sebagai Paslon
Foto : Gugun Ridho Putra, S.H,. M.H Tim Kuasa Hukum Dendi – Alif (Istimewa)
Jakarta – Tim Hukum Dendi – Alif Luruskan Pemberitaan: Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 justru Tegaskan Edy Damansyah Tidak Sah (15/11/2024)
Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., kuasa hukum dari Tim Hukum Dendi – Alif, menyatakan pemberitaan yang tersiar beberapa waktu lalu adalah keliru sehingga perlu diluruskan. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024 justru sejalan dengan 3 putusan MK sebelumnya menegaskan Edy Damansyah tidak sah sebagai Paslon” ujarnya. Ketiga Putusan MK yang dimaksudnya adalah putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUUX-VIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menegaskan masa jabatan Kepala Daerah dihitung baik jabatan sementara maupun definitif.
Tim Hukum Dendi-Alif menghimbau agar Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024 haruslah dipahami sesuai konteksnya dimana putusan itu mengatur soal status pasangan calon yang menjadi kepala daerah definitif terhitung pelantikan dilakukan. Konteks pelantikan itu menjadi dasar perhitungan untuk jabatan definitif bukan jabatan sementara. Untuk perhitungan jabatan sementara Tim Hukum Dendi-Alif meminta penyelenggara Pemilihan cukup mengacu saja dengan pertimbangan 3 (tiga) putusan Mahkamah sebelumnya.
Jika merujuk pada Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023 paragraf [3.13.3] MK sudah menegaskan:
“kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani’ tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, …”
Dari situ sudah bisa dipahami bahwa untuk jabatan sementara seperti penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah tidak dihitung sejak pelantikan, melainkan semenjak ia menjalani penugasan yang sudah diterima sebagai penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah. Dalam praktiknya penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah memang tidak ada pelantikan melainkan diresmikan dengan pengukuhan. Akantetapi bukan berarti masa jabatan yang dijalani tidak dihitung. Putusan MK jelas mewajibkan masa jabatan pejabat sementara seperti penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah juga dihitung.
Gugum mengingatkan agar Para pakar, Pengamat dan terutama Dosen hukum tata negara jangan memberikan pernyataan yang tidak utuh mengenai hal ini karena akan menyesatkan pemahaman masyarakat. “pengamat maupun akademisi punya tanggung jawab moral mencerdaskan kehidupan bangsa, jangan hanya karena kepentingan politik, masyarakat dibiarkan tersesat dalam pemahaman keliru”, tegasnya.
Terakhir Gugum selaku kuasa hukum Dendi – Alif menegaskan Pasangan Edy Damansyah – Rendi Solihin tidak sah sebagai Pasangan Calon karena sudah menjalani dua kali masa jabatan kepala daerah baik jabatan sementara ketika menggantikan Bupati Kukar terdahulu maupun setelah terpilih menjadi Bupati Definitif untuk periode yang kedua. “ini bukan soal pelantikan tapi soal masa jabatan yang sudah dijalani. Pak Edy Damansyah sudah menjalani jabatan sementara dan definitif sekaligus dan kalau dihitung semuanya sudah terpenuhi dua periode”. Ujarnya.