Junaidi Resmi Jabat Ketua DPRD Kukar

0
Foto : Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Ben Ronald Situmorang saat melakukan prosesi pelantikan ketua dan wakil ketua DPRD Kukar, Rabu (23/10/2024). (Kata Nusantara)

KATANUSANATAR.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kukar Junaidi resmi ditetapkan sebagai pimpinan definitif.

Ia akan menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar masa jabatan 2024-2029.

Dia resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Ben Ronald Situmorang bersama dengan Wakil ketua I Abdul Rasid dari Fraksi Golkar, Wakil ketua II Junadi dari Fraksi Gerindra, dan Wakil Ketua III Aini Faridah Dari Fraksi PAN.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Bambang Arwanto, Ketua DPC PDIP Kukar Edi Damansyah, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Aji Muhammad Arifin, Unsur Forkompinda, Ketua-ketua OPD, serta seluruh Anggota DPRD Kukar.

Pada kesempatan itu, Junaidi mengungkapkan bahwa selama beberapa dekade PDIP belum pernah mendudukkan kader menjadi Ketua DPRD.

Namun, kini di bawah tangan dingin Edi Damansyah menjadi sejarah baru. PDIP menunjukkan citra yang positif sehingga dipercaya oleh masyarakat Kukar.

“Dengan menempatkan kadernya sebagai Ketua di DPRD Kutai Kartanegara. Dan pada akhirnya, saya berdiri di sini pada pagi hari ini dengan penuh rasa syukur dan kerendahan hati. Karena atas kepercayaan berbagai pihak, masyarakat Kutai Kartanegara pada umumnya,” ucap dia.

Setelah melalui proses panjang mekanisme kepartaian, ia akhirnya diberikan amanah untuk dipercaya menjadi Ketua DPRD Kukar.

Dia menyebut bahwa amanah sebagai Ketua DPRD Kukar ini berkat dari kerja keras semua pihak yang memastikan proses Pemilu 2024 berjalan dengan baik, lancar, dan demokratis.

“Hingga akhirnya terpilih anggota dan pimpinan DPRD Kukar masa jabatan tahun 2024-2029,” kata Junaidi.

Dia akan berkomitmen menjalankan amanah sebagai pimpinan DPRD Kukar dengan penuh dedikasi serta tanggung jawab.

“Sebagai representasi suara rakyat, maka DPRD harus mewujudkan representasi suara rakyat tersebut. Dan untuk itu, saya akan memastikan bahwa saya akan berada di tengah,” ujarnya.

Junaidi menerangkan bahwa dalam menjalankan tugas besar itu tidak dapat dilakukan dengan berjalan sendiri-sendiri.

Ia mengatakan, harus ada kolaborasi antara legislatif dan eksekutif yang harus berjalan bersama dengan peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menggariskan bagaimana seharusnya relasi antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Eksekutif), bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah,” pungkas dia. (adv/rf)

Redaksi Katanusantara.com

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *