<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal Archives - katanusantara.com</title>
	<atom:link href="https://katanusantara.com/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katanusantara.com/category/kriminal/</link>
	<description>Portal Berita Nusantara</description>
	<lastBuildDate>Fri, 11 Sep 2026 07:23:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/04/cropped-cropped-Untitled-1-1-32x32.png</url>
	<title>Kriminal Archives - katanusantara.com</title>
	<link>https://katanusantara.com/category/kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>HMI Komisariat Hukum Desak Kejari Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Ekraf Dispar Kukar</title>
		<link>https://katanusantara.com/2026/09/11/hmi-komisariat-hukum-desak-kejari-dan-bpkp-percepat-penanganan-dugaan-korupsi-ekraf-dispar-kukar/</link>
					<comments>https://katanusantara.com/2026/09/11/hmi-komisariat-hukum-desak-kejari-dan-bpkp-percepat-penanganan-dugaan-korupsi-ekraf-dispar-kukar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 07:22:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#HMI #KomisariatHukumUnikarta #TransparansiAnggaran #Kukar #Kaltim #EkonomiKreatif #KejariKukar #AntiKorupsi #PenegakanHukum #BeritaKukar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katanusantara.com/?p=5564</guid>

					<description><![CDATA[<p>TENGGARONG — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum mendesak percepatan penanganan perkara dugaan tindak pidana...</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2026/09/11/hmi-komisariat-hukum-desak-kejari-dan-bpkp-percepat-penanganan-dugaan-korupsi-ekraf-dispar-kukar/">HMI Komisariat Hukum Desak Kejari Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Ekraf Dispar Kukar</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="PDq2pG_selectionAnchorContainer" data-start="367" data-end="714"><strong data-start="367" data-end="381">TENGGARONG</strong> — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum mendesak percepatan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif (Ekraf) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Kartanegara (Disparekraf Kukar).</p>
<p data-start="716" data-end="1028">HMI Komisariat Hukum menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dan menyangkut kepentingan masyarakat. Kepastian proses hukum, transparansi penanganan perkara, serta akuntabilitas penggunaan anggaran dinilai menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.</p>
<p data-start="1030" data-end="1292">Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan akan mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kejelasan hukum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-start="1294" data-end="1670">Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara. Berdasarkan keterangan Kejari Kukar pada Juni 2026, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar TA 2023 masih dalam proses penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor.</p>
<p data-start="1736" data-end="1961">HMI Komisariat Hukum menilai penghitungan kerugian keuangan negara merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Namun, proses tersebut diharapkan tidak berjalan tanpa kepastian waktu. Menurut HMI, koordinasi antara aparat penegak hukum dengan auditor perlu dilakukan secara aktif dan terukur agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dapat segera memperoleh kejelasan.</p>
<p data-start="2157" data-end="2398">“Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut,” ujar perwakilan HMI Komisariat Hukum.</p>
<p data-start="2157" data-end="2398">Meski demikian, Regy  menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara tersebut tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p data-start="2736" data-end="2861">Regy Elfadianur menilai perhatian terhadap perkara ini juga tidak terlepas dari pentingnya program ekonomi kreatif bagi masyarakat Kukar.</p>
<p data-start="2736" data-end="2861">Pengembangan ekonomi kreatif menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong diversifikasi dan transformasi ekonomi. Berbagai subsektor, mulai dari kuliner, kriya, seni pertunjukan, perfilman, animasi, musik hingga fotografi, memiliki potensi untuk dikembangkan. Karena itu, HMI menegaskan setiap anggaran yang dialokasikan untuk program ekonomi kreatif harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Anggaran ekonomi kreatif seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara profesional agar publik mendapatkan kepastian mengenai penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.</p>
<p data-start="3598" data-end="3866">Menurut Regy Elfadianur, pengawalan yang dilakukan mahasiswa bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Merespons perkembangan perkara tersebut, HMI Komisariat Hukum menyampaikan tiga sikap.</p>
<p data-start="3999" data-end="4214">Pertama, mendesak tim auditor/BPKP Perwakilan Kalimantan Timur mempercepat proses penghitungan kerugian keuangan negara dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p data-start="4216" data-end="4438">Kedua, mendesak Kejari Kukar terus melakukan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih serta segera mengambil langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.</p>
<p data-start="4440" data-end="4663">Ketiga, meminta Kejari Kukar menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional dan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi yang simpang siur mengenai status perkara.</p>
<p data-start="4665" data-end="4953">“Kami tidak ingin perkara ini kehilangan kejelasan. Kami menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai mahasiswa hukum, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. HMI Komisariat Hukum memastikan pengawalan terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan dengan mengedepankan data, mekanisme hukum, serta prinsip <em><strong data-start="5103" data-end="5130">equality before the law</strong> </em>atau persamaan setiap orang di hadapan hukum. “Anggaran publik adalah amanah masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan harus mendapatkan penanganan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mengawal proses ini sampai masyarakat memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2026/09/11/hmi-komisariat-hukum-desak-kejari-dan-bpkp-percepat-penanganan-dugaan-korupsi-ekraf-dispar-kukar/">HMI Komisariat Hukum Desak Kejari Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Ekraf Dispar Kukar</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katanusantara.com/2026/09/11/hmi-komisariat-hukum-desak-kejari-dan-bpkp-percepat-penanganan-dugaan-korupsi-ekraf-dispar-kukar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setahun 1.063 Tambang Ilegal, Publik Menagih Jawaban Penegakan Hukum</title>
		<link>https://katanusantara.com/2026/08/12/setahun-1-063-tambang-ilegal-publik-menagih-jawaban-penegakan-hukum/</link>
					<comments>https://katanusantara.com/2026/08/12/setahun-1-063-tambang-ilegal-publik-menagih-jawaban-penegakan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 14:01:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Al Ihwan Fauzi #Ketum pemuda nusantara #kaltim #Tambang #Ilegal #1063 #Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katanusantara.com/?p=5473</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kalimantan Timur— Setahun setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkap keberadaan 1.063 aktivitas pertambangan ilegal dengan potensi...</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2026/08/12/setahun-1-063-tambang-ilegal-publik-menagih-jawaban-penegakan-hukum/">Setahun 1.063 Tambang Ilegal, Publik Menagih Jawaban Penegakan Hukum</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kalimantan Timur— Setahun setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkap keberadaan 1.063 aktivitas pertambangan ilegal dengan potensi kekayaan sedikitnya Rp300 triliun, publik dinilai berhak meminta laporan yang lebih konkret mengenai perkembangan penanganannya. Perhatian tidak lagi semata-mata tertuju pada besarnya angka yang disampaikan pemerintah, tetapi pada berapa banyak kasus yang benar-benar ditindak, siapa yang diproses dan sejauh mana negara berhasil memulihkan kerugiannya.</p>
<p>Al Ihwan Fauzi Ketum pemuda nusantara kaltim mengatakan penertiban di lapangan merupakan langkah awal yang penting, tetapi belum dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah sebelumnya melaporkan penyelamatan kekayaan negara sekitar Rp10,27 triliun melalui penertiban kawasan. Capaian tersebut patut diapresiasi, namun harus diikuti dengan penjelasan mengenai status hukum dari aktivitas yang ditertibkan.</p>
<p>“Publik ingin mengetahui apa yang terjadi setelah penertiban. Bukan hanya berapa lokasi yang didatangi atau alat berat yang diamankan, tetapi berapa yang masuk proses hukum dan siapa pihak yang bertanggung jawab. Kalau ada unsur pidana, prosesnya harus bergerak sampai kepada aktor yang menikmati keuntungan.”</p>
<p>Menurutnya, penanganan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aktivitas berskala besar membutuhkan modal, jaringan transportasi, pembeli, distribusi dan pihak yang menerima manfaat ekonomi. Karena itu, apabila bukti mencukupi, penyidik perlu menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri transaksi, kepemilikan perusahaan, aset dan penerima manfaat.</p>
<p>Sorotan tersebut juga perlu ditempatkan dalam konteks perkara yang sedang dihadapi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurut Fauzi, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi dugaan aliran dana untuk pengamanan yang berkaitan dengan kewenangan atau posisi dalam Satgas PKH, hal tersebut harus ditelusuri secara serius. “Tetapi dugaan tetap harus dibuktikan. Jangan berdasarkan rumor, namun jangan pula diabaikan apabila ada bukti awal yang relevan,” ujarnya.</p>
<p>Ia menilai publik juga membutuhkan kejelasan mengenai 1.063 kasus tersebut secara agregat, mulai dari jumlah yang telah diverifikasi, ditertibkan, dikenai sanksi administratif, masuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan. Data mengenai penyitaan, perampasan aset dan pemulihan negara juga penting disampaikan tanpa mengganggu kerahasiaan materi penyidikan.</p>
<p>Terkait proses praperadilan yang berkaitan dengan perkara Febrie, Fauzi meminta majelis hakim menguji seluruh dalil berdasarkan hukum dan alat bukti. “Jika setelah pemeriksaan hakim menilai permohonan tidak memiliki dasar yang kuat, kami berharap praperadilan ditolak sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme,” katanya. Ia menegaskan permintaan tersebut bukan berarti menyimpulkan seseorang bersalah, karena pembuktian tetap menjadi kewenangan proses hukum.</p>
<p>Menurutnya, setelah satu tahun, pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan jumlah operasi dan nilai aset yang berhasil diselamatkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah penertiban menghasilkan perkara pidana yang konkret, mampu mengungkap pihak yang menikmati keuntungan, memulihkan aset dan menciptakan efek jera. “Publik sekarang tidak hanya menunggu angka 1.063, tetapi menunggu berapa perkara yang benar-benar selesai,” ujarnya.</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2026/08/12/setahun-1-063-tambang-ilegal-publik-menagih-jawaban-penegakan-hukum/">Setahun 1.063 Tambang Ilegal, Publik Menagih Jawaban Penegakan Hukum</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katanusantara.com/2026/08/12/setahun-1-063-tambang-ilegal-publik-menagih-jawaban-penegakan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HMI Badko Kaltim-Tara Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul</title>
		<link>https://katanusantara.com/2025/04/09/hmi-badko-kaltim-tara-mengutuk-keras-aktivitas-tambang-ilegal-di-kawasan-hutan-pendidikan-unmul/</link>
					<comments>https://katanusantara.com/2025/04/09/hmi-badko-kaltim-tara-mengutuk-keras-aktivitas-tambang-ilegal-di-kawasan-hutan-pendidikan-unmul/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Apr 2025 06:43:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#Riswandi #HMI BADKO KaltimTara #Gubernur #Bupati Kukar #DESDM #DLHK #PoLda Kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katanusantara.com/?p=2145</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kutai Kartanegara, 9 April 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Kalimantan Timur...</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2025/04/09/hmi-badko-kaltim-tara-mengutuk-keras-aktivitas-tambang-ilegal-di-kawasan-hutan-pendidikan-unmul/">HMI Badko Kaltim-Tara Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="padding-left: 40px;" data-sourcepos="5:1-5:531"><strong>Kutai Kartanegara, 9 April 2025</strong> – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Tara) menyatakan sikap tegas dan mengutuk keras aktivitas pertambangan ilegal yang secara terang-terangan beroperasi, di kawasan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman yang berada di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda. Tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem yang dilindungi, tetapi juga telah menciderai fungsi kawasan tersebut sebagai area penelitian yang penting bagi ilmu pengetahuan dan konservasi.</p>
<p data-sourcepos="7:1-7:520">Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Bidang Hukum dan HAM HMI Badko Kaltim-Tara, Riswandi, menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang serius dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut. &#8220;Kami sangat prihatin dan marah melihat bagaimana kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) yang di kelola oleh Fahutan Unmul yang seharusnya dijaga kelestariannya, dan terlebih lagi merupakan kawasan penelitian, justru dirusak oleh kepentingan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-sourcepos="7:1-7:520">Lebih lanjut, Riswandi menekankan bahwa kegiatan pertambangan ilegal ini jelas-jelas melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya <span class="citation-0">Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan</span><span class="citation-0"> sebagaimana telah diubah dengan </span><span class="citation-0 citation-1 citation-end-0">Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti</span><span class="citation-1"> Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang</span><span class="citation-1 citation-end-1">,</span> <span class="citation-2">Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara</span><span class="citation-2 citation-end-2">,</span>  dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, beberapa aturan ini yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah pengelolaan kawasan hutan produksi, yang mengatur mengenai perizinan dan sanksi bagi kegiatan pertambangan tanpa izin dan larangan kegiatan yang merusak fungsi kawasan hutan.</p>
<div class="container ng-tns-c2360717680-32 hide">
<div class="carousel-container ng-tns-c2360717680-32">&#8220;Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) memiliki nilai ekologis dan ilmiah yang sangat tinggi. Dijadikannya kawasan ini sebagai area penelitian menunjukkan betapa pentingnya hutan ini bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan upaya konservasi keanekaragaman hayati. Aktivitas tambang ilegal ini jelas mengancam keberlangsungan penelitian dan merusak potensi kawasan ini secara keseluruhan,&#8221; tegas Riswandi.</div>
</div>
<p data-sourcepos="18:1-18:486">HMI Badko Kaltim-Tara mendesak kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, untuk segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini. Kami juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan pertambangan di Kalimantan Timur agar kejadian serupa tidak terulang kembali.</p>
<p data-sourcepos="20:1-20:240">&#8220;Kami tidak akan tinggal diam melihat aset berharga bangsa ini dirusak demi keuntungan pribadi segelintir orang. HMI Badko Kaltim-Tara akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang seadil-adilnya,&#8221; pungkasnya (*)</p>
<p data-sourcepos="20:1-20:240">Redaksi Katanusantara.com</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2025/04/09/hmi-badko-kaltim-tara-mengutuk-keras-aktivitas-tambang-ilegal-di-kawasan-hutan-pendidikan-unmul/">HMI Badko Kaltim-Tara Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katanusantara.com/2025/04/09/hmi-badko-kaltim-tara-mengutuk-keras-aktivitas-tambang-ilegal-di-kawasan-hutan-pendidikan-unmul/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Kukar Ungkap Kronologi Pembunuhan Seorang Perempuan Di Jalur Dua Poros Tenggarong -Samarinda KM 06,</title>
		<link>https://katanusantara.com/2024/08/07/polres-kukar-ungkap-kronologi-pembunuhan-seorang-perempuan-di-jalur-dua-poros-tenggarong-samarinda-km-06/</link>
					<comments>https://katanusantara.com/2024/08/07/polres-kukar-ungkap-kronologi-pembunuhan-seorang-perempuan-di-jalur-dua-poros-tenggarong-samarinda-km-06/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2024 17:02:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[polres Kukar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katanusantara.com/?p=769</guid>

					<description><![CDATA[<p>KATANUSANTARA.COM &#8211; Pelaku Pembunuhan terhadap wanita yang berinisial NR asal Samarinda yang jasadnya ditemukan di...</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2024/08/07/polres-kukar-ungkap-kronologi-pembunuhan-seorang-perempuan-di-jalur-dua-poros-tenggarong-samarinda-km-06/">Polres Kukar Ungkap Kronologi Pembunuhan Seorang Perempuan Di Jalur Dua Poros Tenggarong -Samarinda KM 06,</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KATANUSANTARA.COM &#8211; Pelaku Pembunuhan terhadap wanita yang berinisial NR asal Samarinda yang jasadnya ditemukan di jalan poros Tenggarong-Samarinda KM 06, Sabtu (3/8/2024) sudah terungkap.</p>
<p>Pelaku berasal dari Sulawesi yang berprosfesi sebagai sopir ekpedisi lintas provinsi berinisial Ai.</p>
<p>AKBP Heri Rusyaman mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu lantaran si NU tidak pernah mau ketika isi telepon gengamnya diperiksa oleh Ai. hal itulah yang menjadi penyebab cek coknya antara si korban dengan pelaku.</p>
<p>Lantaran sudah terbawa emosi pelaku pun menganiaya korban dengan cara mengcekik leher korban sebanyak 3 kali didalam mobil truck fuso.</p>
<p>&#8220;Pada saat melakukan cekikkan pertama dileher korban durasinya sekitar 20 menit,&#8221; kata Heri Rusyaman Senin (5/8/2024)</p>
<p>Tak hanya itu pelaku juga melakukan tindakan asusila kepada korban yang sudah tidak berdaya lagi akibat dianiaya.</p>
<p>&#8220;Dari hasil visum ada tanda kekerasan yang dialami. Di kemaluan korban juga ditemukan ada cairan sperma,&#8221; ungkap Heri.</p>
<p>Kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Kukar, yang berhasil diringkus oleh polisi di Pelabuhan Semayang Balikpapan dalam perjalanan menuju Morowali, Sulawesi Selatan pada Minggu (4/8/2024).</p>
<p>Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Subs 351 ayat (3) dan atau pasal 258 KUHP Subs 286 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP.</p>
<p>Dari hasil informasi yang dihimpun, Korban dan pelaku menjalin hubungan gelap, pasalnya masing-masing sudah berkeluarga dan bahkan sudah mempunyai anak. Mereka sering bertemu ketika posisi pelaku berada di Samarinda.</p>
<p>&#8220;Mereka ditempat-tempat dimana mereka sering berjanjian dan mereka berdua ada hubungan spesial,&#8221; ujar Heri.</p>
<p>Menurut pengakuan pelaku, ia dan korban pertama kali menjalin hubungan lewat aplikasi Tik Tok, mereka sudah saling mengenal hampir satu tahun, seiring perjalanannya, hubungan gelap pun mulai mereka jalin.</p>
<p>&#8220;Saya kenalnya lewat Tik Tok, saya kenal sudah hampir setahun,&#8221; terang Al (pelaku).</p>
<p>Kini pelakupun menyesali perbuatannya atas tragedi yang sudah ia lakukan kepada Nu, terlebih sudah mempunyai keluarga harus terpisah cukup lama untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. hanya perkara cemburu dipicu oleh persoalan telepon genggam.</p>
<p>&#8220;Saya sangat menyesalinya,&#8221; pungkasnya</p>
<p>Redaksi Katanusantara. Com</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2024/08/07/polres-kukar-ungkap-kronologi-pembunuhan-seorang-perempuan-di-jalur-dua-poros-tenggarong-samarinda-km-06/">Polres Kukar Ungkap Kronologi Pembunuhan Seorang Perempuan Di Jalur Dua Poros Tenggarong -Samarinda KM 06,</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katanusantara.com/2024/08/07/polres-kukar-ungkap-kronologi-pembunuhan-seorang-perempuan-di-jalur-dua-poros-tenggarong-samarinda-km-06/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jampidsus Kejagung RI Ungkap Kerugian Negara Terhadap Kasus Korupsi Komoditas Timah Mencapai 300 T “Ini Kerugian  Real Loss”</title>
		<link>https://katanusantara.com/2024/05/29/jampidsus-kejagung-ri-ungkap-kerugian-negara-terhadap-kasus-korupsi-komoditas-timah-mencapai-300-t-ini-kerugian-real-loss/</link>
					<comments>https://katanusantara.com/2024/05/29/jampidsus-kejagung-ri-ungkap-kerugian-negara-terhadap-kasus-korupsi-komoditas-timah-mencapai-300-t-ini-kerugian-real-loss/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 May 2024 13:12:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katanusantara.com/?p=600</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; dok: Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI, Saat konferensi fers Dikantor Kejagung RI. &#160; Katanusantara.com....</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2024/05/29/jampidsus-kejagung-ri-ungkap-kerugian-negara-terhadap-kasus-korupsi-komoditas-timah-mencapai-300-t-ini-kerugian-real-loss/">Jampidsus Kejagung RI Ungkap Kerugian Negara Terhadap Kasus Korupsi Komoditas Timah Mencapai 300 T “Ini Kerugian  Real Loss”</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: left;"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-601" src="https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/0d00e63a-48a9-463a-89db-f9e73cb6772c.jpeg" alt="" width="720" height="405" srcset="https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/0d00e63a-48a9-463a-89db-f9e73cb6772c.jpeg 720w, https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/0d00e63a-48a9-463a-89db-f9e73cb6772c-300x169.jpeg 300w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /><br />
dok: Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI, Saat konferensi fers Dikantor Kejagung RI.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: left;">Katanusantara.com. Jakarta : Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), <em>Febrie </em>Adriansyah, mengatakan jumlah kerugian dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung sebesar Rp 300 triliun masuk ke kategori kerugian negara. Febrie mengatakan ini adalah kerugian real loss.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Kemarin kan banyak berpendapat Rp 271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,&#8221; kata Febrie dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024)</p>
<p>Febrie mengatakan jaksa akan mendakwa para terdakwa dengan kerugian negara. Dia menegaskan kasus ini bukan kerugian perekonomian negara.<br />
&#8220;Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Sekali lagi, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melaporkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dia menyebut berkas perkara ini diharapkan sudah dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>&#8220;Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,&#8221; kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang sama.</p>
<p>Burhanuddin mengatakan bahwa semula kerugian negara di perkirakan Rp.271 Triliun ternyata setelah di lakukan audit oleh BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp.300 Triliun. Jumlah ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan hasil penghitungan terbaru soal kasus korupsi timah tersebut.</p>
<p>Penulis : Redaksi</p>
<p>Sumber: Detik.com</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2024/05/29/jampidsus-kejagung-ri-ungkap-kerugian-negara-terhadap-kasus-korupsi-komoditas-timah-mencapai-300-t-ini-kerugian-real-loss/">Jampidsus Kejagung RI Ungkap Kerugian Negara Terhadap Kasus Korupsi Komoditas Timah Mencapai 300 T “Ini Kerugian  Real Loss”</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katanusantara.com/2024/05/29/jampidsus-kejagung-ri-ungkap-kerugian-negara-terhadap-kasus-korupsi-komoditas-timah-mencapai-300-t-ini-kerugian-real-loss/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DP3A Kukar Berhasil Mengungkap Fakta Hukum Baru Terhadap Kasus Asusila Di Kecamatan Muara Kaman</title>
		<link>https://katanusantara.com/2024/05/28/579/</link>
					<comments>https://katanusantara.com/2024/05/28/579/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 May 2024 11:44:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katanusantara.com/?p=579</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dokumentasi: Marhaini, Kabid PPKA DP3A Kukar (Kata Nusantara.com) &#160; KATANUSANTARA. COM &#8211; Dinas Pemberdayaan Perempuan...</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2024/05/28/579/">DP3A Kukar Berhasil Mengungkap Fakta Hukum Baru Terhadap Kasus Asusila Di Kecamatan Muara Kaman</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-582" src="https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-28-at-17.42.25.jpeg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-28-at-17.42.25.jpeg 1600w, https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-28-at-17.42.25-300x225.jpeg 300w, https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-28-at-17.42.25-1024x768.jpeg 1024w, https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-28-at-17.42.25-768x576.jpeg 768w, https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-28-at-17.42.25-1536x1152.jpeg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p>Dokumentasi: Marhaini, Kabid PPKA DP3A Kukar (Kata Nusantara.com)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KATANUSANTARA. COM &#8211; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menemukan Fakta Hukum Baru terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandung korban di kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.</p>
<p>Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak (PPKA)  DP3A Kukar, Marhaini, menjelaskan bahwa dari hasil pendampingan yang dilakukan oleh pihaknya secara intensif terhadap korban. pihaknya menemukan bahwa ternyata korban tidak hanya mengalami pelecehan seksual dari sang ayah, tetapi paman dari korban  juga melakukan hal yang serupa kepada korban.</p>
<p>&#8220;Satu kasus ini dilakukan oleh 2 pelaku yaitu paman dan ayah.(Kakak beradik),&#8221; paparnya Selasa (28/5/2024).</p>
<p>Pendamping yang di lakukan oleh DP3A Kukar sambung dia, mencakup pendampingan psikologi dan Hukum. oleh karenanya, dari hasil pendampingan mendalam terhadap korban, terungkap bahwa kedua pelaku melakukan perbuatan tindakan asusila tersebut tidak mengetahui satu sama lain.</p>
<p>&#8220;Untuk laporan yang di dapat sementara begitu yang sudah di usut dan di lakukan proses oleh kepolisian dan berdampingan dengan DP3A itu adalah ayah kandung,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kata dia, pihaknya saat ini sudah menurunkan tim psikologi guna untuk memulihkan mental dan psikis yang dialami oleh korban,&#8221;Karena rutinitas yang di lakukan dari SD hingga SMP,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Serta pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian bila mana mengalami kejadian serupa kepada Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Basis Masyarakat (PPATBM), yang sudah disiapkan oleh DP3A Kukar di setiap Kecamatan.</p>
<p>&#8220;Jadi setiap kecamatan itu ada, jadi apa bila terjadi kasus bisa laporkan langsung dan ditangani oleh PPATBM sehingga bisa mengarahkan kepada DP3A ataupun kepada kepolisian,&#8221; tutur dia.</p>
<p>Marhaini berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali kepada anak-anak lain ataupun kepada perempuan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.</p>
<p>pihaknya, sebagai garda terdepan untuk melakukan pencegahan dini serta meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi serta saling bekerjasama menangkal kejadian-kejadian serupa untuk tidak terjadi lagi.</p>
<p>&#8220;Makanya dalam sosialisasi kami mengundang penggerak PKK, forum pemuda dan tokoh agama. Itu merupakan upaya kita untuk bekerjasama mengantisipasi pelecehan seksual,&#8221; pungkas dia.</p>
<p>Penulis: Redaksi</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2024/05/28/579/">DP3A Kukar Berhasil Mengungkap Fakta Hukum Baru Terhadap Kasus Asusila Di Kecamatan Muara Kaman</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katanusantara.com/2024/05/28/579/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Kukar Menggelar Pressrilis Terhadap Kasus Asusila Persetubuhan Anak Kandung Di Muara Kaman Kukar</title>
		<link>https://katanusantara.com/2024/05/27/kapolres-kukar-menggelar-pressrilis-terhadap-kasus-asusila-persetubuhan-anak-kandung-di-muara-kaman-kukar/</link>
					<comments>https://katanusantara.com/2024/05/27/kapolres-kukar-menggelar-pressrilis-terhadap-kasus-asusila-persetubuhan-anak-kandung-di-muara-kaman-kukar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 May 2024 10:12:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katanusantara.com/?p=567</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEKS FOTO:Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, dalam kegiatan rilis kasus tindak pidana asusila persetubuhan anak...</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2024/05/27/kapolres-kukar-menggelar-pressrilis-terhadap-kasus-asusila-persetubuhan-anak-kandung-di-muara-kaman-kukar/">Polres Kukar Menggelar Pressrilis Terhadap Kasus Asusila Persetubuhan Anak Kandung Di Muara Kaman Kukar</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-570" src="https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-27-at-14.08.45.jpeg" alt="" width="1600" height="1204" srcset="https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-27-at-14.08.45.jpeg 1600w, https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-27-at-14.08.45-300x226.jpeg 300w, https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-27-at-14.08.45-1024x771.jpeg 1024w, https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-27-at-14.08.45-768x578.jpeg 768w, https://katanusantara.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-27-at-14.08.45-1536x1156.jpeg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" />TEKS FOTO:Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, dalam kegiatan rilis kasus tindak pidana asusila persetubuhan anak kandung. Pada Senin 27 Mei 2024. (Kata Nusantara/Redaksi)</p>
<p>KATANUSANTARA.COM &#8211; Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Pres Rilis dihalaman kantor Mapolres Kukar pada Senin (27/5/2024) terkait tindakan pidana asusila terhadap anak kandung sendiri.</p>
<p>Tindak asusila tersebut terjadi di Desa Menamang Kiri kecamatan Muara Kaman Kukar Korban yang berinisial berinisial (S) dan tersangka berinisial (M). Aksi tersebut sejak anak kandungnya berusia 10 tahun.</p>
<p>Korban saat ini berusia 14 tahun (Kelas 3 SMP) yang menjadi sasaran pemuasan birahi sang ayah kandung selama kurang lebih 4 tahun terakhir.</p>
<p>Kapolres Kukar AKBP Kukar Heri Rusyaman menjelaskan pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak bisa menahan hawa nafsunya.</p>
<p>&#8220;Perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh tersangka sejak anak kandungnya berusia 10 tahun (Kelas 4 SD) sampai korban kelas 3 SMP umur 14 tahun,&#8221; ucap Heri panggilan akrab dari Kapolres Kutai Kartanegara pada Senin (27/5/2024).</p>
<p>Tidak hanya melakukan perbuatan tersebut, pelaku juga kerap mengancam korban untuk tidak membocorkan tindakan asusilanya. Ancaman tersebut seperti tidak memberikan uang jajan dan tidak diizinkan pergi ke sekolah.</p>
<p>Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit badan, sakit hati dan benci kepada sang ayah. Sehingga pada 23 April 2024 korban melarikan diri dari rumah orang tuanya untuk menghindari aksi yang tidak terpuji oleh ayah kandungnya.</p>
<p>Kemudian korban menginap di rumah neneknya. Di sanalah, korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada Nenek (H) dan Pamannya (R) terhadap perbuatan bejat sang ayah.</p>
<p>&#8220;Setelah Nenek dan Paman korban mendengar cerita dari korban tersebut pamannya melaporkan kepada kepala Desa Menamang Kiri, Selanjutnya membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman,&#8221; papar dia.</p>
<p>Kini, tersangka sudah mendekam penjara, atas perilaku tersebut tersangka dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Pungkas dia (*)</p>
<p>Penulis: Redaksi</p>
<p>The post <a href="https://katanusantara.com/2024/05/27/kapolres-kukar-menggelar-pressrilis-terhadap-kasus-asusila-persetubuhan-anak-kandung-di-muara-kaman-kukar/">Polres Kukar Menggelar Pressrilis Terhadap Kasus Asusila Persetubuhan Anak Kandung Di Muara Kaman Kukar</a> appeared first on <a href="https://katanusantara.com">katanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katanusantara.com/2024/05/27/kapolres-kukar-menggelar-pressrilis-terhadap-kasus-asusila-persetubuhan-anak-kandung-di-muara-kaman-kukar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
