HMI Komisariat Hukum Desak Kejari Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Ekraf Dispar Kukar

Foto : Regy Elfadianur, Bendahara Umum HMI Komisariat Hukum Unikarta, (Red)
TENGGARONG — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum mendesak percepatan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif (Ekraf) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Kartanegara (Disparekraf Kukar).
HMI Komisariat Hukum menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dan menyangkut kepentingan masyarakat. Kepastian proses hukum, transparansi penanganan perkara, serta akuntabilitas penggunaan anggaran dinilai menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan akan mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kejelasan hukum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara. Berdasarkan keterangan Kejari Kukar pada Juni 2026, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar TA 2023 masih dalam proses penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor.
HMI Komisariat Hukum menilai penghitungan kerugian keuangan negara merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Namun, proses tersebut diharapkan tidak berjalan tanpa kepastian waktu. Menurut HMI, koordinasi antara aparat penegak hukum dengan auditor perlu dilakukan secara aktif dan terukur agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dapat segera memperoleh kejelasan.
“Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut,” ujar perwakilan HMI Komisariat Hukum.
Meski demikian, Regy menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara tersebut tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku.
Regy Elfadianur menilai perhatian terhadap perkara ini juga tidak terlepas dari pentingnya program ekonomi kreatif bagi masyarakat Kukar.
Pengembangan ekonomi kreatif menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong diversifikasi dan transformasi ekonomi. Berbagai subsektor, mulai dari kuliner, kriya, seni pertunjukan, perfilman, animasi, musik hingga fotografi, memiliki potensi untuk dikembangkan. Karena itu, HMI menegaskan setiap anggaran yang dialokasikan untuk program ekonomi kreatif harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Anggaran ekonomi kreatif seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara profesional agar publik mendapatkan kepastian mengenai penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.
Menurut Regy Elfadianur, pengawalan yang dilakukan mahasiswa bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Merespons perkembangan perkara tersebut, HMI Komisariat Hukum menyampaikan tiga sikap.
Pertama, mendesak tim auditor/BPKP Perwakilan Kalimantan Timur mempercepat proses penghitungan kerugian keuangan negara dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, mendesak Kejari Kukar terus melakukan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih serta segera mengambil langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Ketiga, meminta Kejari Kukar menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional dan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi yang simpang siur mengenai status perkara.
“Kami tidak ingin perkara ini kehilangan kejelasan. Kami menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai mahasiswa hukum, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. HMI Komisariat Hukum memastikan pengawalan terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan dengan mengedepankan data, mekanisme hukum, serta prinsip equality before the lawatau persamaan setiap orang di hadapan hukum. “Anggaran publik adalah amanah masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan harus mendapatkan penanganan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mengawal proses ini sampai masyarakat memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.






