Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the covernews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Disdik Berau Tegaskan Program Pendidikan Gratis, larang sekolah pungut biaya tambahan - katanusantara.com

Disdik Berau Tegaskan Program Pendidikan Gratis, larang sekolah pungut biaya tambahan

0

Foto : Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Berau, Mardiatul Idalisah (Istimewa/Redaksi)

Katanusantara.com, Berau- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, memperingatkan seluruh satuan pendidikan, baik jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), agar tidak melakukan pungutan dengan menentukan tarif tertentu.

Dikatakan, saat ini seluruh sekolah negeri gratis bagi masyarakat Indonesia, pendidikan gratis di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan akses pendidikan bagi semua warga negara, termasuk yang ada di Kabupaten Berau.

“Penarikan dana dengan dalih iuran dengan menetapkan tarif untuk membantu pembangunan fasilitas olahraga sekolah misalnya, itu tidak diperbolehkan,” jelas Kadisdik, di kantornya, Selasa (4/6/2024).

Memang, sambung, mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau ini, sumbangan bisa dilakukan melalui komite sekolah, namun dengan catatan penarikan sumbangan tersebut harus disepakati dan dilakukan secara suka rela.

Sambung, contoh, ada rencana pembangunan fasilitas penunjang sekolah, namun realisasinya memerlukan tambahan dana sekian. Komite sekolah bisa melakukan penggalangan dana untuk mencukupinya. Hanya, sifatnya suka rela tidak ada pemaksaan.

“Itu bisa. Karena sudah dirapatkan sebelumnya bersama orang tua siswa dan pihak sekolah. Tapi, sumbangannya juga tidak boleh mematok nominal tertentu. Kalau ada yang mematok sumbangan harus sekian, itu tidak dibenarkan,” tegasnya. Lanjut Para wali ataupun orangtua siswa, jelasnya, juga berhak menolak memberi sumbangan jika tidak memiliki uang.

Karena menurutnya, tidak semua orangtua siswa memiliki tingkat ekonomi mampu. Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sekolah gratis yang berlaku di seluruh Indonesia, yang tujuannya agar orangtua siswa tidak lagi merasa terbebani.

“Namanya sumbangan, kita memberi sesuai kemampuan. Mereka juga berhak menolak dan tidak memberi sumbangan. Apabila tidak memiliki uang. Jadi, tidak ada paksaan di dalamnya,” tegasnya lagi.

Pihaknya juga mengimbau, agar pihak sekolah selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan mengenai kegiatan apapun, termasuk jika ada fasilitas yang dianggap kurang, dapat mengusulkannya ke Pemkab Berau.

“Silakan diusulkan. Tapi untuk realisasinya memang membutuhkan waktu,” saran Mardiatul Idalisah, menjelaskan. (*)

Penulis : Redaksi

Sumber : Kaltimedia.id

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *