Mengurus SIM Di Samarinda, Wajib Punya BPJS

0

Dok : Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo. (Istimewa/Kata Nusantara.com)

 

Katanusantara.com, Samarinda, – Satlantas Polresta Samarinda mulai melakukan uji coba terhadap pemohon SIM baru dan perpanjang SIM wajib menyertakan BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2024.

Syarat BPJS untuk mengurus SIM ini akan berlaku mulai 1 Juli 2024 yaitu masa tahap uji coba yang berlaku di tujuh wilayah Indonesia.

Polri bakal melakukan uji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM di Beberapa Provinsi Di seluruh Indonesia diantaranya Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan bahwa kebijakan ini  berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan SIM Baru dan memperpanjang SIM, yang menyatakan bahwa salah satu syaratnya adalah kepesertaan aktif dalam BPJS.

“Beberapa provinsi telah dilakukan evaluasi, khususnyan Provinsi Kalimantan Timur ikut termasuk yang memiliki BPJS sekitar 95%. Ini yang menjadi dasar terkait penerapan kebijakan baru ini,” ungkapnya.

Salama masa uji coba dari tanggal 1 Juli sampai hingga 30 September 2024, petugas dari BPJS nantinya akan ditempatkan di bagian pendaftaran untuk membantu masyarakat mengecek keikutsertaan mereka dalam BPJS.

“Informasi awalnya dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, ada beberapa metode, pendaftaran online juga telah disiapkan dan akan dibantu oleh petugas BPJS tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah masa uji coba berakhir, mulai 1 Oktober 2024, masyarakat yang belum melakukan pendaftaran BPJS tidak akan bisa langsung menerima SIM mereka.

“Jika belum terdaftar BPJS, penyerahan SIM akan ditunda, dan pemohon akan diarahkan terlebih dahulu untuk mengurus BPJS,” ujarnya.

Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Kalimantan Timur yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya memiliki perlindungan kesehatan.

“BPJS ini sebenarnya adalah sebagai bentuk asuransi kecelakaan yang begitu penting. Dalam kasus kecelakaan parah yang membutuhkan biaya besar, BPJS bisa membantu untuk menutupi biaya yang tidak bisa tercover oleh Jasa Raharja,” paparnya.

Untuk mendukung dalam pelaksanaan ini, akan ada petugas dari BPJS yang siap membantu menjelaskan serta memudahkan dalam proses pendaftaran di Satpas Polresta Samarinda.

“Kami telah menyiapkan berbagai cara agar masyarakat bisa melakukan pendaftaran dengan mudah, termasuk secara online juga,” katanya.

Terakhir, Gulo menekankan kepada masyarakat kebijakan ini tidak bertujuan untuk menyulitkan, melainkan agar memberikan jaminan serta perlindungan yang lebih baik.

“Kami himbau kepada masyarakat agar segera mengurus BPJS, karena tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi saat di jalan. BPJS memberikan asuransi yang penting jika terjadi kecelakaan di jalan,” pungkasnya. (SIK)

Penulis : Redaksi Katanusantara.com

Sumber : Kaltimetam.id

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *