Komisi 1 DPRD Kukar Gelar RDP Terkait dengan Sengketa Pembebasan Lahan Jalan Hauling Perusahaan dengan Kelompok Tani di Desa Santan Ulu

0

Foto : Muhammad Saleh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Istimewa/Redaksi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi 1 Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa pembebasan lahan jalan hauling PT Tambang Damai dengan Kelompok Tani (Poktan) Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Senin (10/6/2014).

Rapat ini dihadiri oleh Kapolsek Marang Kayu AKP Fahru, Camat Marang Kayu Abdurahman, perwakilan Kantor Pertanahan Kukar, Babinsa Santan Ulu, Edi Budiyanto Kades Santan Ulu, Posramil Marang Kayu, Ketua Sektor KBPP Polri Muara Kaman, serta jajar pemerintah desa Santan Ulu, dan perwakilan kelompok tani.

Anggota Komisi 1 DPRD Kukar Muhammad Saleh menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang berlangsung. Adapun permasalahan ini sudah terjadi cukup lama, yakni sejak 2008 lalu hingga saat ini belum menemui titik terang penyelesaian sengketa tersebut.

Pasalnya pembebasan lahan yang digunakan sebagai jalan hauling oleh PT Tambang Damai, di kliem belum melakukan pembayaran kepada pihak Poktan Karia Abadi sebagai pemilik lahan, dengan luas lahan sekitar 30 hektare. “Kelompok tani (Poktan) memiliki sertifikat tanah pada tahun 2003 kita juga tidak mengetahui kenapa baru sekarang ini di ungkap. Kok sudah berlarut-larut sekian lama di buatkan jalan hauling, dipakai sekian lama. Ini menjadi bahan kita kenapa seperti itu, nah ini yang masih kita selidiki,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Kukar.

Dia menambahkan, persoalan ini juga menjadi rumit, karena berdasarkan bukti pembebasan tanah yang di bawa oleh Poktan Karia Abadi, meunjukkan bahwa lahan tersebut sudah di bebaskan oleh Poktan yang lain, yakni Poktan Etam Bebaya. “Jadi karena belum ada titik terang dari permasalahan ini, mediasi akan di lanjutkan kembali sembari mencari solusi yang terbaik,” jelasnya.

Saleh juga mengungkapkan, bahwa hal ini karena pihak yang membebaskan awal tidak datang, jadi pihaknya tidak mengetahui kronologis pasti awal kejadian. Oleh karena itu, pihak DPRD bakal memanggil ulang pihak terkait, dan jika memang diperlukan, ia akan sidak langsung kelapangan. “Seperti apa nanti kita coba jadwalnya. Karena jadwal di DPRD tidak bisa sembarangan main turun-turun segala macam. Mudah-mudahan ini bisa sidak langsung kelapangan biar clear,” ungkapnya

“Dari warga sebenarnya meminta petemuan diadakan di kantor desa, biar lebih dekat. Tetapi pihak Poktan ingin tetap diadakan di kantor dewan. kita akan coba mengakomodir keduanya, yang jelas kita terjun kelapangan dulu untuk memastikan objeknya. Jangan sampai objek lokasi berbeda dengan yang dari Poktan,” tambahnya.

Selain itu, dia menyatakan akan mendatangi perusahaan untuk mendengar kronologi pembebasan lahan hauling PT Tambang Damai, karena sampai dengan sekarang, pihaknya baru mendengar dari satu belah pihak. Langkah ini sebagai upaya untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang ada. Dengan adanya rapat ini, Saleh berharap konflik antara perusahaan dan Poktan dapat diselesaikan secara damai dan adil, demi kepentingan bersama. “Mungkin nanti Kades Santan Ulu bisa menyampaikan kepada perusahaan PT Tambang Damai untuk negosiasi. Karena kalau sama sama bersi keras, mungkin susah,” pungkasnya. (*)

Penulis : Redaksi Katanusantara.com

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *