Desa Kedang Ipil Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas AMAN ke-8

TENGGARONG – Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mencatat sejarah baru sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-8 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Tak hanya mempertemukan ratusan komunitas adat dari berbagai penjuru tanah air, Rakernas ini juga membuka peluang baru untuk mempercepat pengakuan formal masyarakat hukum adat di Kukar.
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, mengungkapkan rasa bangganya atas kepercayaan yang diberikan kepada daerahnya untuk menjadi lokasi penyelenggaraan Rakernas. Menurutnya, ini adalah langkah penting untuk mengangkat nama Kecamatan Kota Bangun Darat dalam peta nasional komunitas adat.
“Kami sangat bersyukur dan bangga. Ini membuktikan bahwa Kota Bangun Darat memiliki tempat di hati komunitas adat Nusantara,” ujar Julkifli, Jumat (25/4/2025).
Selama tiga hari pelaksanaan, Rakernas berlangsung tertib dan penuh kehangatan. Julkifli menyebut bahwa keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam menyambut peserta menjadi cermin kuatnya budaya gotong royong yang hidup di tengah masyarakat Kota Bangun Darat.
Namun lebih dari itu, Rakernas juga menyoroti isu strategis: belum adanya pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat di Kukar. Saat ini, Kukar hanya memiliki lembaga adat di tingkat desa, sementara status masyarakat hukum adat masih memerlukan pengesahan melalui regulasi resmi.
“Kami membutuhkan Surat Keputusan Bupati untuk mengesahkan komunitas hukum adat secara sah. Ini yang sedang kami dorong bersama DPMD kabupaten dan provinsi,” jelas Julkifli.
Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak tinggal diam. Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat aktif mendorong desa-desa untuk mempercepat kelengkapan administrasi yang menjadi syarat dasar pengakuan hukum adat.
“Kami terus melakukan pendampingan agar seluruh prosedur berjalan lancar dan segera mendapat pengakuan legal,” tambahnya.
Julkifli berharap, Rakernas AMAN ini menjadi momentum besar untuk menggerakkan proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kukar, sehingga hak-hak adat yang selama ini dipegang secara turun-temurun mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
“Ini tentang melindungi hak tradisional masyarakat dan menjaga kearifan lokal yang telah diwariskan dari generasi ke generasi,” tutup Julkifli. (Adv)