Disperkim Kukar Usulkan 531 Unit Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah Pusat pada 2026

Kepala Disperkim Kukar M. Aidil. (Kata Nusantara)
KATANUSANTARA.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan sekitar 531 unit rumah untuk mendapatkan bantuan program bedah rumah dari pemerintah pusat pada 2026.
Bantuan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, menjelaskan bahwa program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dibiayai pemerintah daerah belum berjalan pada tahun ini.
Penanganan yang dilakukan Disperkim melalui program tersebut masih terbatas pada beberapa rumah korban kebakaran.
“Untuk program RTLH tahun ini kami belum menjalankan, hanya berkait dengan beberapa korban kebakaran yang lalu yang bisa. Tapi kalau yang bedah rumah sekarang, kami masih dapat bantuan dari BSPS, program dari pusat perkiraan 531 unit, kalau tidak salah, tahun ini,” kata Aidil, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, bantuan dari pemerintah pusat tersebut senilai Rp20 juta untuk setiap rumah.
Dana disalurkan langsung ke rekening penerima, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pengerjaan.
“Biayanya Rp17.500.000 untuk material, Rp2.500.000 untuk upah, dan itu langsung masuk ke rekening pemilik rumah. Kami hanya memfasilitasi saja,” ujarnya.
Dalam pengusulan calon penerima, Disperkim menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 hingga desil 4. Data tersebut disampaikan kepada kementerian untuk diproses sebelum penerima ditetapkan.
“Itu kita sudah mengambil datanya dari DTSEN, dari desil 1 sampai desil 4 yang kita usulkan ke kementerian. Nanti kementerian yang memilah, nanti ada tim fasilitator yang akan memverifikasi,” jelas Aidil.
Ia mengatakan, tim fasilitator yang dibentuk balai perumahan akan melakukan pemeriksaan dengan dukungan Disperkim Kukar, termasuk memastikan rumah yang diusulkan merupakan milik calon penerima dan memenuhi persyaratan program.
Aidil menegaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk uang melalui rekening penerima. Penggunaannya tetap harus dipertanggungjawabkan, termasuk pembelian material untuk perbaikan rumah.
“Untuk pertanggungjawaban tetap ada. Jadi, memang diverifikasi itu memang berhak menerima,” katanya.
Penerima juga harus menyampaikan informasi mengenai pembelian bahan bangunan sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Data yang kami terima dari DTSEN itu diverifikasi. Itu juga ada pertanggungjawabannya, biar beli bahannya di mana juga disampaikan,” pungkas Aidil.






