Disdikbud Kukar Tekankan Mulok Bahasa Kutai Wajib di SD-SMP

0
03 okt 26 (kanus) - news 1

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah. (Kata Nusantara)

KATANUSANTARA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan bahwa muatan lokal (Mulok) Bahasa Kutai wajib diajarkan di satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai bagian dari upaya melestarikan bahasa dan sastra daerah.

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, penguatan pembelajaran Bahasa Kutai merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.

Menurutnya, Disdikbud Kukar telah menerbitkan sekaligus mencetak buku yang akan digunakan sebagai bahan pembelajaran Mulok Bahasa Kutai di sekolah.

“Sebagai implementasi dari Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengembangan dan pembinaan perlindungan bahasa dan sastra Kutai, itu telah diterbitkan dan kita sudah mencetak buku terkait dengan muatan lokal ini,” ujar Heriansyah, Sabtu (3/10/2026).

Buku tersebut saat ini dipersiapkan untuk didistribusikan ke seluruh sekolah yang menjadi sasaran program, sehingga pembelajaran Bahasa Kutai dapat diterapkan secara lebih merata.

“Yang saat ini kita genjarkan di satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah pertama, itu yang kita cetak bukunya dan itu nanti kita distribusikan ke seluruh sekolah, agar buku Bahasa Kutai ini bisa diajarkan,” jelasnya.

Heriansyah menyebut, sebagian sekolah juga telah memiliki guru yang mengajar bahasa lokal.

Namun, penguatan tenaga pengajar akan dilakukan secara bertahap karena diperlukan kompetensi dan kelayakan untuk mengajarkan Bahasa Kutai.

Ia menegaskan, Bahasa Kutai bukan sekadar pelajaran tambahan yang dapat dipilih atau tidak oleh sekolah. Bahasa tersebut telah dimasukkan sebagai bagian dari kurikulum muatan lokal, sehingga sekolah berkewajiban mengajarkannya.

“Itu muatan lokal yang kita masukkan dalam kurikulum. Dari kurikulum sekolah itu, maka sekolah itu wajib hukumnya untuk mengajarkan bahasa Kutai ini di setiap sekolah-sekolah,” tegas Heriansyah.

Dalam hal tenaga pendidik, Disdikbud Kukar tidak ingin proses pembelajaran Bahasa Kutai dilakukan tanpa memperhatikan kapasitas pengajarnya.

Karena itu, penyiapan guru akan dilakukan secara bertahap, termasuk memastikan adanya sertifikasi yang menunjukkan bahwa guru tersebut memiliki kemampuan untuk mengajar bahasa lokal.

“Kita bertahap, bertahap ya. Karena itu kan perlu ada sertifikasi, bahwa yang bersangkutan itu sudah layak dan punya kapasitas untuk mengajar terkait dengan bahasa lokal,” katanya.

Menurut Heriansyah, sertifikasi tersebut diperlukan agar guru yang mengajarkan Bahasa Kutai memiliki kompetensi yang sesuai.

“Jadi nggak boleh sembarangan juga, tidak ada sertifikasi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, penguatan Mulok Bahasa Kutai sebenarnya telah dimulai sejak tahun ini, setelah Perda Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan.

Tahapan selanjutnya adalah memastikan kebijakan tersebut berjalan di satuan pendidikan, termasuk dalam penyediaan bahan ajar.

“Sudah kita lakukan sejak tahun ini. Sudah kita lakukan sejak Perda itu terbit. Sudah, kita tinggal lanjuti,” ungkapnya.

Disdikbud Kukar juga telah menginstruksikan sekolah untuk melakukan pengadaan buku Bahasa Kutai melalui sumber pembiayaan pendidikan yang tersedia, termasuk BOSKAB dan BOSPE.

“Di sekolah-sekolah ini sudah lagi kita instruksikan bagaimana melalui dana BOSKAB dan BOSPE mereka untuk membeli buku itu, pengadaan buku itu,” pungkas Heriansyah.

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *