DPMD Kukar Genjot Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Lewat Program Strata Daya

TENGGARONG – Upaya memperkuat fondasi kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan terus dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya melalui evaluasi program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (Strata Daya) yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/5/2025).
Kegiatan ini menjadi tahapan akhir dari rangkaian proses pembenahan kelembagaan di berbagai wilayah Kukar, yang selama ini kerap menemui kendala terutama dalam hal penyelesaian aspek legalitas.
“Ini strategi yang kami jalankan untuk menuntaskan urusan legalitas lembaga kemasyarakatan,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Riyandi Elvandra.
Program ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, hingga Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022 yang menjadi pedoman teknis pembentukan lembaga kemasyarakatan dan adat di tingkat lokal.
Riyandi menjelaskan, pelaksanaan program Strata Daya telah difokuskan di delapan lokasi prioritas (lokus) yang tersebar di zona hulu, tengah, dan pesisir. Penataan tidak hanya menyasar desa, tetapi juga mencakup kelurahan agar pembinaan kelembagaan berjalan merata.
“Di antaranya dua desa di zona hulu, dua desa dan satu kelurahan di zona tengah, serta dua desa dan dua kelurahan di wilayah pesisir,” paparnya.
Salah satu wilayah yang menunjukkan progres positif adalah Desa Loa Pari. Pemerintah desa bersama BPD di sana telah memulai proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang kelembagaan, sebagai dasar hukum keberadaan dan peran lembaga kemasyarakatan di desa tersebut.
“Kemarin kami sudah melakukan kunjungan dan kami diajak untuk melalui proses pembahasan bersama antara Pemdes dan BPD. Dalam rangka melakukan pembahasan tentang Raperdes lembaga kemasyarakatan,” tutupnya. (Adv)