Daftar Jadi Calon Ketum HIPMI Kaltim, Siapkan Ratusan Juta Rupiah

0

Sejumlah petinggi HIPMI di Kaltim. (Istimewa)

KATANUSANTARA.COM– Musyawarah Daerah (Musda) XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia  (HIPMI)
Kaltim bakal dilaksanakan pada Mei 2024.

Ketua Organizing Committee (OC) Musda BPD HIPMI Kaltim Jumadil Anwar mengatakan, persiapan pelaksanaan Musda ini telah dirancang dalam beberapa tahapan, dan menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan Musda sebagaimana hasil asistensi dengan BPP HIPMI di Jakarta.

“Saat ini berbagai tahapan mulai persiapan panitia pengarah dan pelaksana acara tengah dilakukan,” ujarnya, Rabu (03/4/2024).

Jumadil menyebutkan, ada 4 tahapan penting dalam pelaksanaan Musda yang menjadi atensi khusus kepanitiaan;
Pertama adalah tahapan pendaftaran bakal calon ketua umum yang dibuka tanggal 3 sampai 6 April, kedua verifikasi berkas bakal calon sebelum penetapan menjadi calon ketua umum (Caketum), 6 sampai 7 April. Berikutnya tahapan kampanye calon tanggal 24 sampai 26 April, dan keempat adalah pemilihan atau Musda yang akan digelar pada 11 sampai 12 Mei di Samarinda.

“Saat ini, tahapan masih pada agenda pendaftaran bakal calon ketua umum yang kita buka per hari ini atau tiga April. Panitia telah membuka pendaftaran bakal calon ketua umum, bagi yang berminat dipersilakan mengambil formulir kepada Panitia Pengarah (SC) mulai tanggal tiga hingga enam April bulan ini di Kantor Sekretariat BPD HIPMI Kaltim Ruko GrandMahakam Sirad Salman,” ujar Madil.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengarah (SC) Daniel Abadi Sihotang menambahkan, bagi yang berminat  untuk maju sebagai  calon ketua umum BPD HIPMI Kaltim wajib memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan oleh Pedoman Organisasi HIPMI, di antaranya
Memiliki KTA HIPMI dan Sertifikat Diklatda, serta pernah atau sedang aktif sebagai fungsionaris BPD HIPMI sekurang-kurangnya selama enam bulan terakhir.

Kemudian, bersedia bertempat tinggal di Kaltim, dan telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat pendaftaran sebagai Calon Ketum BPD HIPMI.

Kemudian, kepada SC Musda BPD HIPMI Kaltim utuk Ketentuan Khusus yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketua umum BPD HIPMI Kaltim adalah; Bakal calon wajib mempresentasikan pokok-pokok pikirannya kepada tim yang telah dibentuk oleh SC.

Mendaftarkan diri secara tertulis dengan melampirkan bukti rekomendasi atau dukungan dari sekurang-kurangnya dua BPC HIPMI kabupaten dan kota.

Kemudian membayar biaya pengambilan Formulir sebesar Rp.15.000.000 dan biaya pengembalian formulir sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Seluruh anggota yang memenuhi  persyaratan bisa mendaftar sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu pengembalian formulir berkas bakal calon ketua umum akan diverifikasi sebelum ditetapkan menjadi calon ketua umum,” pungkasnya.(*)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *