Pemkab Kukar Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan 2026

0
29 sep 26 (Kanus) - news 1

Sekda Kukar Sunggono saat menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan 2026. (Kata Nusantara)

KATANUSANTARA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rangkaian pembahasan perubahan anggaran daerah. Penyampaian tersebut dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono saat sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang I, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan, Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD merupakan dokumen yang menggambarkan perubahan kebijakan fiskal, proyeksi pendapatan, serta rencana belanja daerah.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Nota Keuangan rancangan Perubahan APBD merupakan dokumen yang menggambarkan perubahan kebijakan fiskal, proyeksi pendapatan, rencana belanja daerah,” kata Sunggono.

Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi, sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap relevan dan efektif dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Sunggono menyampaikan terdapat sejumlah faktor utama yang memengaruhi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kukar Tahun Anggaran 2026. Dari sisi pendapatan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah belum optimalnya penerimaan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 198 Tahun 2026, penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2026 berdasarkan Surat DJPK Nomor S-75/PK/2026, serta Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.E/HK.03.DJB/2025 tentang pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya Tahun 2026 bagi IUP dan IUPK.

Perubahan kebijakan dan penyesuaian alokasi tersebut menjadi bagian yang harus diperhitungkan dalam penyusunan perubahan APBD agar struktur pendapatan daerah tetap sesuai dengan kondisi fiskal terkini.

Dari sisi belanja, Sunggono menyebut adanya pergeseran anggaran sebagai konsekuensi pekerjaan pada tahun sebelumnya yang belum terselesaikan pembayarannya hingga akhir tahun anggaran.

Pekerjaan tersebut telah melalui reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sehingga diperlukan penyesuaian dan pergeseran anggaran dalam rancangan perubahan APBD.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap regulasi yang berkaitan dengan dana khusus, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, dan Bantuan Keuangan.

Pemkab Kukar juga menyesuaikan kebijakan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam kebijakan tersebut, antara lain dilakukan pembatasan perjalanan dinas sebanyak 50 persen serta penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.

Pemerintah daerah juga diarahkan untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, dan kegiatan lainnya. Menurut Sunggono, keterbatasan ruang belanja tersebut secara langsung berpengaruh terhadap upaya pemerintah daerah dalam mencapai sejumlah target indikator makro pembangunan.

“Diantaranya membatasi perjalanan dinas sebanyak 50% dan membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50% serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain,” jelasnya.

Ia mengatakan, kondisi ruang fiskal tersebut turut berkaitan dengan pencapaian target pertumbuhan ekonomi, pengendalian tingkat kemiskinan, serta tingkat pengangguran yang harus dikendalikan secara bersama-sama.

“Faktor ketiga yang memengaruhi penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 berasal dari sisi pembiayaan,” katanya.

Sunggono menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang menjadi salah satu komponen penerimaan pembiayaan mengalami koreksi.

Di sisi lain, adanya kewajiban pemerintah daerah terhadap pihak ketiga juga memunculkan kebutuhan tambahan alokasi, baik pada penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari penyesuaian struktur pembiayaan dalam rancangan perubahan APBD 2026.

Dengan memperhatikan berbagai kondisi tersebut, Pemkab Kukar menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah perubahan pada struktur pendapatan daerah.

Sunggono menyampaikan, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp76,97 miliar sehingga menjadi Rp6,80 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Untuk PAD, nilainya menjadi Rp727,86 miliar. Komponen tersebut terdiri dari pajak daerah sebesar Rp270,93 miliar, retribusi daerah Rp394,09 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp46,83 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp16 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer menjadi Rp6,05 triliun. Pendapatan transfer pemerintah pusat tercatat sebesar Rp5,47 triliun. Sedangkan pendapatan transfer antar daerah turun menjadi Rp576,96 miliar yang terdiri atas pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan. Selain itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penurunan sehingga menjadi Rp20 miliar.

Dalam struktur pendapatan tersebut, Pemkab Kukar juga memasukkan alokasi dana darurat dari pemerintah yang diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Alokasi tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung penanganan kondisi darurat karhutla di daerah berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ.

Dengan perubahan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD Kukar dalam melakukan pembahasan hingga mencapai kesepakatan.

Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan fiskal sekaligus kebutuhan pembangunan daerah, terutama di tengah terbatasnya ruang belanja pemerintah.

Sunggono menegaskan bahwa seluruh perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi aktual daerah agar pelaksanaan APBD tetap dapat berjalan secara efektif.

“Keterbatasan ruang belanja ini secara langsung berdampak pada pencapaian target indikator makro daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan serta tingkat pengangguran yang harus kita kendalikan bersama,” pungkasnya.

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *