29 sep 26 (kanus) - news 3

Sekda Kukar Sunggono. (Kata Nusantara)

KATANUSANTAR.COM – Proses penetapan APBD Perubahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 kini memasuki tahapan akhir.

Setelah penyampaian pandangan fraksi dan tanggapan pemerintah daerah, pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar sebelum masuk pada tahap kesepakatan.

Sekda Kukar, Sunggono mengatakan tahapan pembahasan yang telah dilalui berjalan dengan sejumlah catatan dari DPRD Kukar terhadap nota yang diajukan pemerintah daerah.

“Alhamdulillah pertama, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan yang mulia, yang terhormat, yang sama-sama kita hormati, bahwa hari ini tahapan atas proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir,” kata Sunggono, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan, setelah tahapan tersebut, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat Banggar. Selanjutnya, proses akan menuju kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Tahapannya setelah ini adalah rapat Banggar, setelah itu bisa nanti tinggal kesepakatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah bersyukur karena nota yang diajukan telah mendapatkan persetujuan dengan beberapa catatan dari masing-masing fraksi.

Dia mengatakan, berbagai catatan yang disampaikan DPRD telah dijawab pemerintah melalui penjelasan yang dibacakan dalam tanggapan pemerintah daerah.

Ia berharap penjelasan pemerintah terhadap catatan-catatan tersebut dapat memenuhi kaidah dan harapan anggota DPRD dalam proses pembahasan APBD Perubahan 2026.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dan berulang kali disoroti dalam pembahasan adalah terkait pinjaman pemerintah daerah kepada Bankaltimtara.

Sunggono mengatakan, pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai pinjaman tersebut melalui tanggapan pemerintah yang disampaikan dalam rapat.

Ia menegaskan, pemerintah berpandangan bahwa pelaksanaan pinjaman telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tadi yang berulang di antaranya adalah masalah pinjaman, pinjaman kita ke Bankaltimtara. Dan tadi juga sudah saya sampaikan, saya bacakan dari pidato Bupati tanggapan pemerintah bahwa itu insyaallah sudah memenuhi kaedah-kaedah yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pertanyaan DPRD terkait pinjaman tidak hanya menyangkut keberadaan pinjaman tersebut, tetapi juga mencakup sejumlah aspek teknis dan administratif.

“Poin-poinnya itu di antaranya masalah legalitas, dasar hukum, masalah penataan, penatausahaannya, kemudian masalah seperti apa ketentuan tentang pinjaman itu,” jelas Sunggono.

Sunggono menerangkan, pinjaman jangka pendek diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk digunakan untuk menutup kebutuhan arus kas dan diselesaikan pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Ia mengatakan, kondisi yang terjadi pada awal 2026 adalah ketidakcukupan cash flow daerah untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga.

Pasalnya, kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga tersebut termasuk belanja wajib yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

“Tadi beberapa kali juga saya bacakan atas tanggapan pemerintah yang di antaranya menjelaskan bahwa pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang memang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, digunakan untuk menutupi cash flow,” terang dia.

Sunggono menegaskan, penggunaan pinjaman tersebut berkaitan dengan kebutuhan kas daerah untuk memenuhi kewajiban yang sudah menjadi tanggungan pemerintah.

“Jadi yang terjadi di tahun 2026 ini adalah di awal tahun cash flow kita itu tidak mencukupi untuk memenuhi ketentuan kita terhadap kewajiban pihak ketiga,” katanya.

Ia menyebut, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga memiliki kedudukan sebagai belanja wajib, sebagaimana halnya pembayaran gaji.

“Tadi juga saya bacakan, saya sampaikan dari pandangan pemerintah bahwa kewajiban penyelesaian hutang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib. Juga sama seperti belanja gaji, sama itu. Belanja wajib mengikat ke dalam ketentuan rencana penganggarannya,” jelasnya.

Untuk memperkuat dasar pelaksanaan pinjaman tersebut, Sunggono menyebut pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga dan kementerian.

Ia mengaku terlibat langsung dalam proses tersebut dan telah beberapa kali melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Bankaltimtara.

Hasil konsultasi tersebut menjadi bagian dari penguatan pemerintah daerah dalam menjelaskan aspek legalitas dan mekanisme pinjaman kepada DPRD.

Sunggono mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakannya dengan mekanisme pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu diperbolehkan semuanya tanpa persetujuan, hanya memberitahukan saja,” pungkasnya.

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *