Belanja Daerah Alami Penurunan

Sekda Kukar Sunggono. (Kata Nusantara)
KATANUSANTARA.COM – Belanja daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami penurunan sebesar Rp94,17 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah mengalami penyesuaian, total belanja daerah Kukar menjadi Rp7,12 triliun.
Sekda Kukar, Sunggono menyampaikan penurunan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian struktur anggaran daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.
“Belanja daerah mengalami penurunan atau berkurang Rp94,17 miliar sehingga belanja daerah menjadi sebesar Rp7,12 triliun,” kata Sunggono, Selasa (29/9/2026).
Sunggono menjelaskan, penurunan belanja daerah tersebut tercermin pada sejumlah kelompok belanja. Belanja operasi berkurang sehingga menjadi Rp5,22 triliun.
Belanja operasi tersebut terdiri atas beberapa komponen. Belanja pegawai menjadi Rp2,42 triliun, sedangkan belanja barang dan jasa mengalami pengurangan sehingga menjadi Rp2,66 triliun.
Kemudian, belanja bunga dialokasikan sebesar Rp23,41 miliar. Belanja subsidi menjadi Rp146,73 juta, sementara belanja hibah mengalami pengurangan sehingga menjadi Rp114,66 miliar.
Adapun belanja bantuan sosial tidak mengalami perubahan dan tetap berada pada angka Rp602,50 juta.
Penyesuaian tersebut menunjukkan bahwa perubahan struktur belanja tidak hanya terjadi pada satu komponen, melainkan tersebar pada sejumlah pos dalam belanja operasi.
Untuk belanja modal, total alokasinya menjadi Rp1,33 triliun.
Belanja modal tersebut terdiri atas belanja modal tanah sebesar Rp17,40 miliar, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp257,26 miliar, serta belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp422,69 miliar.
Sementara itu, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp605,98 miliar.
Selain itu, belanja modal aset tetap lainnya tetap sebesar Rp25,69 miliar. Sedangkan belanja modal aset lainnya dialokasikan sebesar Rp2,11 miliar.
Struktur tersebut memperlihatkan bahwa belanja modal masih diarahkan pada sejumlah kebutuhan pembangunan daerah, terutama yang berkaitan dengan jalan, jaringan, irigasi, gedung dan bangunan, serta peralatan dan mesin.
Sunggono juga menyampaikan belanja tidak terduga mengalami pengurangan sehingga menjadi Rp2,89 miliar.
Menurutnya, perubahan tersebut disebabkan adanya pergeseran anggaran yang salah satunya diperuntukkan bagi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak yang sebelumnya tidak dapat diprediksi.
“Belanja Tidak Terduga berkurang sehingga menjadi sebesar Rp2,89 miliar. Hal ini disebabkan adanya pergeseran anggaran yang diantaranya diperuntukan keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,” jelasnya.
Penyesuaian belanja tidak terduga tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan aktual yang muncul selama pelaksanaan tahun anggaran berjalan.
Kelompok belanja lainnya yang mengalami penurunan adalah belanja transfer. Setelah dilakukan penyesuaian, belanja transfer menjadi Rp147,89 miliar.
Sunggono menjelaskan, alokasi tersebut menyesuaikan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kabupaten Kukar.
Belanja transfer tersebut kemudian diuraikan dalam bentuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.
“Belanja Transfer berkurang sehingga menjadi sebesar Rp147,89 miliar. Alokasi ini menyesuaikan pendapatan DBH yang diterima oleh Kabupaten dan diuraikan dalam bentuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan,” ujarnya.
Selain perubahan pada sisi belanja, Sunggono menjelaskan terdapat pula penyesuaian pada struktur pembiayaan daerah.
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah menyebabkan adanya surplus atau defisit dalam rancangan perubahan APBD.
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) terkoreksi menjadi Rp328,85 miliar dari perkiraan sebelumnya sebesar Rp500 miliar.
Di sisi lain, terdapat penerimaan pembiayaan yang bersumber dari utang daerah sebesar Rp820,95 miliar.
Namun, penerimaan pembiayaan yang berasal dari utang tersebut kembali dialokasikan dalam pengeluaran pembiayaan.
Sementara itu, penyertaan modal pada sisi pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dan tetap dialokasikan sebesar Rp10 miliar.
Dengan demikian, perubahan APBD 2026 tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian belanja daerah, tetapi juga mencakup penataan kembali struktur pembiayaan agar sesuai dengan kondisi fiskal dan kewajiban pemerintah daerah.
“Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.






