Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the covernews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
DPMDes Kutim Kerahkan Tiga Lapisan Pengawas untuk Dana RT, Sistem Pengendalian Dipasang Ketat - katanusantara.com

DPMDes Kutim Kerahkan Tiga Lapisan Pengawas untuk Dana RT, Sistem Pengendalian Dipasang Ketat

0

KATANUSANTARA.COM, KUTAI TIMUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur memperketat tata kelola Dana RT dengan menetapkan pola pengawasan berlapis. Langkah ini diambil menyusul peningkatan aktivitas pembangunan yang melibatkan banyak pihak di tingkat desa.

Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa sistem pengawalan dibuat tidak hanya untuk memantau penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai arah kebijakan utama.

“Kehadiran pendamping di tiga level ini berfungsi memastikan alur perencanaan hingga pelaporan tidak keluar dari koridor program,” ujar Basuni.

Pendamping yang dikerahkan berada di tingkat kabupaten, kecamatan, serta desa. Mereka berperan sebagai penghubung yang menjamin komunikasi antara kepala desa dan para ketua RT berlangsung efektif dan tanpa kendala teknis.

Basuni menjelaskan bahwa tugas utama pendamping bukan sekadar memantau, tetapi menjadi katalisator agar setiap kegiatan yang dirancang RT benar-benar menjawab kebutuhan warga.

Selain itu, mereka juga mengawal agar seluruh program tetap berada dalam empat tujuan besar Dana RT yang telah ditetapkan pemerintah daerah, yaitu pemerataan, percepatan pembangunan, pemberdayaan, serta penguatan lingkungan sosial masyarakat.

Pendamping desa mendapatkan honor melalui APBDes karena perannya yang bersifat operasional dan teknis di lapangan. Sementara pendamping kecamatan dan kabupaten tidak menerima honor khusus karena tugas tersebut melekat pada fungsi kedinasan mereka.

Basuni menegaskan bahwa alur pembinaan ini adalah cara paling efektif mencegah penyimpangan sehingga setiap rupiah Dana RT terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Dengan pola ini, tidak ada celah bagi kegiatan yang tak relevan dengan arah kebijakan desa,” tegas Basuni.

DPMDes Kutim memastikan bahwa keberadaan pendamping berlapis akan memperkuat kualitas tata kelola desa sekaligus menjaga ritme program tetap stabil hingga akhir tahun anggaran.

Pemerintah berharap, melalui sistem pengawasan yang diperketat ini, Dana RT dapat menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di tingkat paling bawah.(ADV)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *