Kukar Percepat Pemekaran, Tujuh Desa Persiapan Masuk Tahap Final Evaluasi

Rapat Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2025 (Istimewa)
TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2025 pada 6–7 November 2025 di Ruang Rapat DPMD. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses sebelum tujuh desa persiapan dan satu kelurahan diajukan peningkatan status menjadi desa definitif.
Dalam evaluasi tersebut, pembahasan difokuskan pada penegasan batas wilayah. Kejelasan batas menjadi syarat utama dalam proses pemekaran desa, sehingga Badan Informasi Geospasial (BIG) dilibatkan langsung untuk memastikan dokumen batas disusun sesuai standar geospasial.
Salah satu yang dibahas adalah proses perubahan status Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat. Saat ini, wilayah tersebut telah memasuki tahap akhir penyelesaian dokumen.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pemekaran desa dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini terdapat tujuh desa persiapan yang akan kami usulkan menjadi desa definitif, serta satu kelurahan yang akan diusulkan perubahan statusnya, yaitu Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat,” ujarnya.
Menurut Arianto, penyusunan batas wilayah desa harus mengacu pada standar BIG, karena hasilnya akan menjadi dasar hukum desa baru.
“Hari ini kami mengundang rekan-rekan dari BIG untuk membantu penyusunan dokumen batas sesuai standar,” terangnya.
Desa yang hadir dalam pertemuan hari pertama ialah Kelurahan Mangkurawang, Desa Kembang Janggut, Desa Sepatin, Desa Muara Badak Ulu, dan Desa Sungai Payang. Empat desa lainnya dijadwalkan hadir esok hari.
DPMD Kukar menargetkan seluruh dokumen batas dapat dirampungkan dalam tiga hari agar segera digabungkan dengan dokumen pendukung lainnya sebelum diajukan ke Gubernur Kaltim dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Sejauh ini tidak ada kendala berarti. Dokumen yang dibutuhkan memang banyak, tapi kami berharap proses ini selesai secepatnya,” ujar Arianto.
Dokumen yang disiapkan meliputi berita acara kesepakatan batas, peta geospasial, profil desa persiapan, dan sejumlah persyaratan administrasi lainnya.
Arianto menegaskan bahwa pemekaran wilayah bertujuan memperkuat tata kelola desa, bukan sekadar membentuk wilayah baru. Pemerintah berharap desa yang terbentuk nanti dapat memberikan pelayanan lebih dekat dan pembangunan yang lebih terarah.
“Ini komitmen kami mempercepat proses pemekaran desa secara tertib administrasi dan sesuai aturan,” tutupnya. (Adv)





