Kukar Percepat Pemekaran Desa, DPMD Soroti Akurasi Batas Wilayah sebagai Syarat Utama Desa Definitif

0

Rapat Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2025 (Istimewa)

TENGGARONG — Upaya memperkuat struktur pemerintahan desa di Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki fase krusial. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2025, yang berlangsung 6–7 November 2025 di Ruang Rapat DPMD. Agenda ini menjadi penentu apakah desa-desa persiapan siap naik status menjadi desa definitif.

Tidak seperti rapat biasa, evaluasi kali ini menghadirkan Badan Informasi Geospasial (BIG), lembaga yang memiliki otoritas dalam penetapan batas wilayah secara geospasial. Sebab, akurasi batas menjadi syarat paling sensitif dan menentukan dalam proses pemekaran desa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pemekaran desa bukan hanya persoalan administrasi. Penegasan batas wilayah yang objektif, terukur, dan sesuai peta BIG menjadi fondasi legal bagi desa baru.

“Saat ini terdapat tujuh desa persiapan yang akan kami usulkan menjadi desa definitif, serta satu kelurahan yang akan diusulkan untuk perubahan status, yaitu Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat,” jelasnya.

Dalam banyak kasus di Indonesia, masalah batas wilayah justru menjadi hambatan utama pemekaran desa. Karena itu, Kukar mengambil langkah cepat: mendatangkan langsung tim BIG agar penyusunan dokumen batas tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

Arianto menyebutkan bahwa beberapa desa diprioritaskan dalam evaluasi teknis hari pertama.

“Hari ini kami mengundang rekan-rekan dari BIG untuk membantu penyusunan dokumen batas sesuai standar. Ada empat desa yang diundang hari ini, yaitu Kelurahan Mangkurawang, Desa Kembang Janggut, Desa Sepatin, dan Desa Muara Badak Ulu, serta Desa Sungai Payang. Besok menyusul empat desa lainnya,” katanya.

Dokumen batas yang disusun harus memenuhi unsur kejelasan titik koordinat, peta administratif skala BIG, kesepakatan antara desa induk dan desa persiapan, serta lampiran pendukung lainnya. Semuanya harus dipenuhi sebelum usulan pemekaran naik ke Gubernur Kalimantan Timur dan kemudian ke Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Arianto, proses berjalan cukup lancar meski beban dokumen sangat besar. “Sejauh ini tidak ada kendala berarti. Hanya saja dokumen yang dibutuhkan cukup banyak. Kami menargetkan proses ini selesai dalam tiga hari,” tegasnya. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *