DPMD Kukar Kuatkan Tata Kelola Desa Lewat Verifikasi Lembaga dan Transformasi Posyandu

0

Suasana Rapat Verifikasi dan Validasi Kelembagaan Desa (Istimewa)

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat langkah modernisasi tata kelola desa dan kelurahan melalui verifikasi dan validasi data kelembagaan masyarakat yang kini memasuki tahap akhir. Transformasi besar ini tidak hanya menyasar lembaga desa seperti RT, PKK, Karang Taruna, dan LPM, tetapi juga fokus pada percepatan perubahan posyandu menjadi Posyandu 6 SPM, sebuah standar pelayanan terintegrasi yang menjadi syarat pengakuan kelembagaan oleh pemerintah pusat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar telah menjalankan proses verifikasi dan validasi kelembagaan selama dua bulan terakhir, dengan fokus terbaru pada wilayah Jona Tengah dan Jona Hulu.

“Proses verifikasi dan validasi lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan sudah kami lakukan dalam dua bulan terakhir. Saat ini kami fokus pada wilayah Jona Tengah dan Jona Hulu. Harapannya, seluruh posyandu yang telah bertransformasi menjadi Posyandu 6 SPM dapat segera teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, Selasa (7/10/2025).

Transformasi posyandu menjadi Posyandu 6 SPM merupakan perubahan mendasar dalam pelayanan masyarakat. Posyandu tidak lagi berdiri terpisah berdasarkan segmentasi mulai dari posyandu balita, posyandu lansia, posbindu, dan lainnya—melainkan menyatu menjadi satu lembaga pelayanan terpadu yang melaksanakan enam layanan dasar, sesuai standar pelayanan minimal pemerintah.

Elvandar menegaskan bahwa transformasi ini adalah syarat mutlak. “Ini menjadi syarat mutlak ke depan. Posyandu yang tidak teregistrasi dan belum memenuhi kriteria 6 SPM tidak akan diakui keberadaannya secara kelembagaan. Maka dari itu, kami terus dorong percepatan transformasi ini,” tegasnya.

Verifikasi Posyandu 6 SPM menjadi langkah penting agar Kukar selaras dengan kebijakan nasional terkait integrasi pelayanan di tingkat dasar. Posyandu yang telah memenuhi standar 6 SPM akan tercatat resmi di Kemendagri, sehingga memperoleh akses program dan penguatan kelembagaan.

Selain posyandu, kegiatan verifikasi dan validasi juga mencakup seluruh lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan seperti RT, PKK, Karang Taruna, LPM.

Langkah ini memastikan semua organisasi masyarakat tersebut aktif, memiliki data legal, struktur jelas, dan dapat bersinergi dalam perencanaan pembangunan.

DPMD menegaskan bahwa data kelembagaan yang valid akan menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan dan penentuan program pemberdayaan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga kemasyarakatan memiliki legalitas, struktur organisasi yang aktif, serta program kerja yang jelas. Ini sangat penting dalam mendukung peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah,” tambah Elvandar.

Melalui upaya verifikasi dan validasi terstruktur ini, DPMD Kukar berharap tercipta tata kelola kelembagaan desa dan kelurahan yang lebih efektif, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan data yang akurat, pemerintah desa dan lembaga masyarakat dapat merancang program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *