Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the covernews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Desa Genting Tanah Bentuk Koperasi Merah Putih, Solusi Ekonomi dan Ketahanan Pangan - katanusantara.com

Desa Genting Tanah Bentuk Koperasi Merah Putih, Solusi Ekonomi dan Ketahanan Pangan

0
Suasana Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Genting Tanah (Istimewa)

TENGGARONG – Pemerintah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegra (Kukar) mulai menggerakkan roda perubahan ekonomi lokal melalui rencana pembentukan Koperasi Merah Putih. Inisiatif ini digagas sebagai jawaban atas tantangan logistik dan ekonomi warga yang tinggal jauh dari pusat kota.

Langkah konkret pun telah dilakukan. Pada Rabu, (21/5/ 2025) dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk membahas secara resmi pembentukan koperasi. Kepala Desa Genting Tanah, Junaidi, mengatakan, pihaknya kini tengah mengebut penyusunan administrasi sebagai syarat legalitas.

“Saat ini kami sedang melengkapi administrasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk masuk ke tahap selanjutnya,” jelas Junaidi.

Meskipun belum diputuskan bidang usaha utama koperasi, Junaidi menegaskan bahwa arah usaha akan diarahkan berdasarkan potensi lokal dan kebutuhan warga. “Kami mengikuti ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Koperasi ini nantinya bisa bergerak di bidang distribusi kebutuhan pokok, seperti sembako dan LPG,” terangnya.

Genting Tanah yang berada jauh dari pusat distribusi kerap mengalami hambatan pasokan barang pokok. Menurut Junaidi, koperasi bisa menjadi solusi logistik yang efektif sekaligus memperkuat ketahanan pangan desa.

“Kadang pasokan barang pokok cukup sulit kami dapatkan. Koperasi bisa jadi jawabannya,” tambahnya.

Pembentukan koperasi ditargetkan rampung sebelum tenggat 31 Mei, termasuk pengurusan akta notaris, badan hukum, hingga pengesahan koperasi. “Kami ingin koperasi ini tidak menjadi pesaing BUMDes atau koperasi lain, melainkan saling melengkapi dan memperkuat,” ujarnya.

Sementara itu, Asmi Riyandi Elvandar, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, menekankan pentingnya koperasi sebagai alternatif keuangan masyarakat desa yang aman dan legal.

“Musdessus dilakukan setelah masyarakat sepakat soal jenis usaha koperasi. Setelah itu disusun AD/ART dan legalitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, koperasi seperti ini juga bisa menjadi benteng terhadap maraknya praktik pinjaman ilegal. “Kita ingin masyarakat punya pilihan yang sehat, bukan terus bergantung pada rentenir,” tegasnya. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *