Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the covernews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/katanusa/domains/katanusantara.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
DPMD Kukar Kawal Proses Pembentukan Koperasi Merah Putih - katanusantara.com

DPMD Kukar Kawal Proses Pembentukan Koperasi Merah Putih

0
Suasana pembentukan Koperasi Merah Putih di Kukar (Istimewa)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menggerakkan roda ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Merah Putih. Program nasional ini merupakan bagian dari instruksi Presiden RI dalam memperkuat kemandirian ekonomi berbasis desa.

Meski program tersebut berada di bawah koordinasi langsung Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi dan UKM di daerah, namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar turut mengambil peran strategis dalam pengawalan dari sisi tata kelola pemerintahan desa.

“Kami secara teknis tidak bisa masuk ke sana, karena memang ada dinas yang menangani itu. Tapi kita mendorong, karena ini sifatnya wajib, instruksi presiden, kami mendorong semua kepala desa, wajib membentuk Koperasi Merah Putih,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto (24/5/2025).

Pembentukan koperasi ini wajib melewati tahapan musyawarah desa (musdes), yang difasilitasi pemerintah desa dan dikawal oleh DPMD Kukar, terutama dalam hal sinkronisasi dengan dokumen perencanaan dan penggunaan dana desa.

Namun, tidak semua desa bisa langsung membentuk koperasi sendiri. Arianto menjelaskan, ada batasan jumlah penduduk minimal, yaitu lebih dari 500 jiwa. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka desa tersebut wajib membentuk koperasi secara kolektif bersama desa tetangga.

“Syarat jumlah penduduk yang lebih dari 500 jiwa. Kalau jumlah penduduknya kurang 500 jiwa, dia (desa) tidak bisa membentuk Koperasi Merah Putih sendiri. Harus bergabung dengan desa lain,” tambahnya.

Sebagai contoh, di Kecamatan Tabang, terdapat 19 desa, dan 9 di antaranya memiliki jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa. Konsekuensinya, mereka harus berkolaborasi agar dapat memenuhi syarat pembentukan koperasi.

“Dia harus bergabung dengan desa lain, sehingga nanti jumlah penduduk akumulasinya itu lebih dari 500, dia akan membentuk satu Koperasi Desa Merah Putih,” tandasnya.

Dengan pola kolektif seperti ini, DPMD Kukar berharap desa-desa tetap bisa ikut serta dalam program nasional ini tanpa kehilangan esensi pemberdayaan. Pembentukan koperasi pun diharapkan tidak hanya formalitas, tapi mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa secara nyata. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *