Bupati Kukar Sambut Kunjungan Wakil Menteri PKP

0
06 nov 26 (kanus) - news 1

Bupati Kukar saat memberikan buah tangan untuk Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah. (Kata Nusantara)

KATANUSANTARA.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr. Aulia Rahman Basri, menyambut kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang berkaitan dengan rencana penataan kawasan perkotaan Tenggarong, khususnya di wilayah Jalan Kartini dan Panjaitan, Jumat (6/11/2026).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas proposal yang sebelumnya disampaikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar kepada kementerian di Jakarta.

Aulia menjelaskan, penataan kawasan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah karena Tenggarong merupakan etalase Kabupaten Kukar.

Sebagai pusat pemerintahan dan wajah daerah, Tenggarong perlu ditata agar lebih baik.

“Tenggarong ini merupakan etalase Kukar. Oleh karenanya, kita memang punya kewajiban untuk menata lebih baik Tenggarong ini,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa perhatian terhadap Tenggarong tidak berarti pemerintah mengabaikan kecamatan lain di wilayah Kukar.

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua konteks yang harus dipahami masyarakat.

Tenggarong memang memiliki posisi strategis sebagai etalase daerah, tetapi Kukar juga terdiri dari banyak kecamatan dengan kebutuhan pembangunan masing-masing.

Dalam rencana penataan tersebut, Aulia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama ini telah bermukim di kawasan bantaran sungai.

Proses relokasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga, sehingga kebijakan penataan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat terdampak.

Ia menyebutkan, jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar telah melakukan pembahasan cukup jauh untuk merumuskan pendekatan yang manusiawi.

Pemerintah ingin memastikan warga tetap memiliki tempat tinggal yang layak sekaligus tidak kehilangan sumber penghasilan setelah proses relokasi.

Aulia juga mengingatkan pengalaman penataan kawasan bantaran Sungai Mahakam pada masa sebelumnya.

Saat itu, pemerintah telah menyediakan rumah relokasi, tetapi kenyataannya tidak seluruh warga dapat bertahan tinggal di lokasi yang disediakan.

Pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi agar kebijakan kali ini tidak mengulangi persoalan serupa.

Karena itu, penataan tidak cukup hanya dengan memindahkan warga ke tempat baru.

Pemerintah harus memahami kebutuhan mereka, termasuk akses terhadap pekerjaan dan kegiatan usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

“Kita berusaha sehumanis mungkin untuk melakukan proses penataan ini sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan sekali lagi oleh proses penataan ini,” tegasnya.

Dari sisi pembiayaan, Aulia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyusun anggaran dan membagi kebutuhan berdasarkan tahapan pelaksanaan, termasuk untuk proses relokasi.

Sejumlah skema juga telah disiapkan, meskipun pelaksanaannya masih membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak karena kewenangan penataan kawasan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten.

Salah satu aspek yang perlu diselaraskan adalah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), terutama terkait penanganan sungai, pengerukan, dan surat-surat yang menjadi bagian dari kewenangan lembaga tersebut.

Pemkab Kukar perlu memastikan seluruh tahapan berjalan selaras agar penataan kawasan tidak berhenti pada pemindahan warga.

Aulia menilai, apabila masyarakat sudah direlokasi tetapi tidak ada tindak lanjut terhadap kawasan bantaran sungai, hal itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Warga bisa menganggap relokasi hanya dilakukan untuk memindahkan mereka, bukan sebagai bagian dari penataan kawasan dan pengendalian banjir.

Karena itu, pemerintah sedang memfinalisasi pembagian peran serta kesiapan masing-masing pihak sebelum pelaksanaan dilakukan.

“Nah, ini yang coba kita fixkan, kita finalkan semua peran-peran dari berbagai pihak dan kesiapan dari berbagai pihak untuk melakukan eksekusi terhadap apa yang sudah kita rencanakan,” jelasnya.

Berdasarkan pembahasan sementara, terdapat sekitar 150 warga yang masuk dalam rencana relokasi.

Pemkab Kukar juga telah menyiapkan beberapa alternatif lokasi tempat tinggal baru, di antaranya kawasan Mangkurawang dan Jongkang.

Di tengah persiapan tersebut, Aulia mengimbau warga yang masuk dalam rencana relokasi agar tidak panik.

Ia meminta masyarakat tetap menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan pemerintah karena proses penataan dirancang untuk tetap melindungi hak-hak warga, baik berkaitan dengan tempat tinggal maupun kegiatan usaha.

Pihaknya akan berupaya merumuskan skema agar masyarakat tidak kehilangan pendapatan.

Di sisi lain, penataan bantaran Sungai Tenggarong punmembuka ruang bagi pengerukan sungai sehingga upaya pengendalian banjir di kawasan perkotaan dapat dilakukan lebih optimal.

Aulia menegaskan, perlindungan terhadap hak masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah sepanjang legalitas hak tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Teman-teman yang akan direlokasi, sekali lagi jangan panik. Tetap kita bisa bekerja sama dengan baik, karena kami berusaha untuk tidak menghilangkan hak-hak teman-teman, baik itu hak-hak yang hari ini terkait dengan usahanya, terkait dengan tempat tinggalnya,” pungkasnya. (adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *