Pemkab Kukar Berikan Beasiswa Pendidikan ASN hingga S3, Prioritaskan Kebutuhan OPD

Sekda Kukar Sunggono. (Kata Nusantara)
KATANUSANTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menjalankan program beasiswa pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga jenjang doktoral atau S3.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa bantuan biaya pendidikan bagi ASN bukan merupakan program baru.
Pelaksanaannya telah dimulai sejak tahun lalu, meskipun jumlah penerima masih terbatas karena disesuaikan dengan kebutuhan aparatur dan kemampuan anggaran daerah.
Menurutnya, Pemkab Kukar berharap cakupan program tersebut dapat ditingkatkan pada 2027 agar semakin banyak ASN yang memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan.
“Beasiswa ASN sampai S3 itu merupakan program dedikasi Pak Bupati yang masuk dalam 17 program dedikasi, yaitu ASN Sejahtera, yang di antaranya juga memberikan biaya pendidikan bagi ASN,” ujar Sunggono, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan, pemberian beasiswa tidak semata-mata bertujuan meningkatkan jenjang pendidikan individu.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga profesional dan aparatur yang memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya.
Karena itu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi ASN sebelum memperoleh bantuan pendidikan.
Selain wajib dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi tujuan, bidang studi yang dipilih harus selaras dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.
Kesesuaian tersebut menjadi pertimbangan utama agar peningkatan kualifikasi pendidikan dapat memberikan manfaat langsung terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan di masing-masing OPD.
“Syarat yang paling utama harus lulus tes di perguruan tinggi yang dituju. Dan yang paling penting, pendidikan yang dituju itu linier dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah,” jelasnya.
Sunggono mengungkapkan, penerima bantuan pendidikan selama ini cukup banyak berasal dari ASN yang melanjutkan studi ke jenjang magister atau S2.
Selain itu, terdapat tenaga medis yang menempuh pendidikan dokter spesialis sesuai kebutuhan SDM pemerintah daerah.
Untuk pendidikan S2 maupun S3, penetapan prioritas tetap mengacu pada kebutuhan setiap OPD.
Dengan demikian, bidang keilmuan yang ditempuh diharapkan dapat mendukung penguatan kapasitas kelembagaan dan pemenuhan tenaga ahli di lingkungan Pemkab Kukar.
“Prioritas terhadap mereka yang menempuh pendidikan S2 atau S3 itu lebih berorientasi pada kebutuhan pemerintah daerah di masing-masing OPD,” tegasnya.
Dari sisi perguruan tinggi tujuan, Pemkab Kukar tidak membatasi bantuan pendidikan hanya untuk kampus tertentu.
ASN dapat menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi, termasuk di luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan program.
Sunggono menyebutkan, pemerintah daerah bahkan pernah memberikan pembiayaan kepada ASN yang melanjutkan pendidikan doktoral di Jepang.
Hal tersebut menunjukkan bahwa dukungan peningkatan kompetensi aparatur juga dapat menjangkau pendidikan internasional.
Meski demikian, bantuan pendidikan memiliki ketentuan mengenai besaran pembiayaan dan jangka waktu studi.
Menurutnya, pembiayaan diberikan berdasarkan paket yang telah ditetapkan, bukan tanpa batas hingga penerima menyelesaikan pendidikannya.
Ia belum dapat merinci nominal bantuan yang diberikan karena besarnya mengikuti paket pembiayaan masing-masing program pendidikan.
Namun, pemerintah daerah menetapkan batas masa studi yang harus diperhatikan penerima beasiswa.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan program tetap mengikuti perencanaan pembiayaan yang telah disiapkan.
Apabila masa pendidikan melewati jangka waktu dalam paket bantuan, Pemkab Kukar tidak lagi menanggung biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.
“Saya tidak ingat, dia paket, ya. Tapi kalau lewat waktu paketnya, kita tidak biayai lagi. Kalau misalnya waktu masa perkuliahannya melaksanakan S3 sampai lima tahun, kalau lewat dari itu, kita tidak biayai lagi,” pungkas Sunggono. (adv)






