Disbun Kukar Terus Dorong Perusahaan Bantu Penanganan Karhutla

0
16 okt 26 (kanus) - news 2

Kepala Disbun Kukar Muhammad Taufik. (Kata Nusantara)

KATANUSANTARA.COM – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong keterlibatan aktif perusahaan perkebunan dalam membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain melakukan pemantauan di wilayah operasional masing-masing, perusahaan juga diminta memastikan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran agar potensi meluasnya titik api dapat diantisipasi sejak dini.

Kepala Disbun Kukar, Muhammad Taufik, mengatakan keterlibatan perusahaan menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian karhutla, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas perkebunan kelapa sawit cukup besar.

Ia menyebut sejumlah kawasan perkebunan yang menjadi perhatian dalam pemantauan, di antaranya Kecamatan Muara Kaman, Muara Badak, hingga Kembang Janggut.

“Ini hampir semua di sektor Muara Kaman, yang paling aktif kan di Muara Kaman, yang juga banyak kejadian. Sentra sawit kita ini ada di Muara Kaman, kemudian di Muara Badak, Kembang Janggut,” ucap dia, Jumat (16/10/2026).

Taufik menjelaskan, berdasarkan pemantauan Disbun Kukar, perusahaan-perusahaan perkebunan telah mendapatkan pengingat dari aparat keamanan dan pihak berwenang mengenai kewajiban untuk terlibat dalam pengendalian kebakaran.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh hanya mengandalkan penanganan dari pemerintah maupun petugas pemadam ketika terjadi kebakaran di sekitar wilayah perkebunan.

Keterlibatan perusahaan diperlukan karena mereka memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan sekaligus menyiapkan langkah pengendalian terhadap potensi kebakaran lahan dan kebun.

“Jadi, pantauan kami semua perusahaan itu bahkan sudah diingatkan oleh pihak keamanan, pihak yang berwajib juga. Semua perusahaan tidak ada yang diam terkait dengan pengendalian kebakaran ini,” jelasnya.

Selain memantau keterlibatan perusahaan, Disbun Kukar turut melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.

Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama pihak terkait dengan mendatangi sejumlah perusahaan perkebunan dan mengecek kesiapan fasilitas yang dimiliki.

Taufik menerangkan, penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan sebelum memperoleh izin.

Dengan demikian, kesiapan fasilitas pengendalian kebakaran tidak hanya diperlukan ketika terjadi karhutla, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban perusahaan yang masuk dalam penilaian pemerintah.

“Kami periksa bersama kemarin. Ada beberapa yang kita turuni, sarananya ada enggak. Karena di dalam ketentuan itu, perusahaan perkebunan sebelum izinnya keluar harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebunnya. Itu menjadi bagian daripada penilaian pemerintah juga,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Taufik memastikan perusahaan perkebunan yang berada dalam pengawasan pihaknya telah menunjukkan keterlibatan dalam kegiatan pemantauan dan pengendalian kebakaran.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya sejumlah perusahaan yang wilayahnya turut terdampak kebakaran.

Misalnya, terdapat beberapa perusahaan di kawasan Muara Badak yang mengalami kebakaran pada lahan seluas beberapa hektare.

Kondisi tersebut tetap menjadi perhatian Disbun Kukar untuk dilakukan pendataan lebih lanjut sebagai bagian dari pemantauan kejadian kebakaran di sektor perkebunan.

Data yang dihimpun selanjutnya diolah dan dilaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pemerintah provinsi guna mendukung koordinasi penanganan karhutla.

Langkah tersebut dilakukan agar perkembangan kejadian kebakaran di kawasan perkebunan dapat tercatat dan menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait.

Taufik menjelaskan bahwa keterlibatan perusahaan dalam pengendalian kebakaran perlu dibedakan dengan penyaluran bantuan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social ResponsibilityÂ(CSR).

Ia menerangkan, Disbun Kukar belum memiliki data lengkap mengenai bantuan CSR yang disalurkan perusahaan kepada masyarakat terdampak, seperti pembagian masker.

Dia memperkirakan informasi mengenai bantuan tersebut dapat berada pada instansi lain yang menangani bidang kesehatan.

Kendati demikian, berdasarkan pemantauan pihaknya, perusahaan perkebunan tetap terlibat dalam upaya pengawasan dan pengendalian kebakaran lahan.

“Tidak ada perusahaan yang pasif dalam pemantauan dan pengendalian kebakaran lahan dan hutan. Tetapi ketika perusahaan melakukan bantuan CSR-nya, misalnya masker, itu belum terpantau oleh kami. Barangkali di instansi yang bidang kesehatan atau yang lain,” pungkasnya.

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *