DPRD Kutim Siap Kawal Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu, Jimmi Dorong Petani Masuk Kemitraan

0
WhatsApp Image 2026-06-18 at 16.48.03

KATA NUSANTARA, KUTIM – Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan sistem satu pintu untuk ekspor kelapa sawit mendapat dukungan dari DPRD Kutai Timur (Kutim). Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola industri sawit nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perkebunan.

Menurutnya, daerah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor sawit, khususnya melalui pajak penjualan CPO. Kami mendukung dan siap ikut mengawasi pelaksanaannya apabila daerah diberikan kewenangan untuk terlibat,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Jimmi menegaskan DPRD Kutim akan mengawal penerapan setiap regulasi turunan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut. Pengawasan diperlukan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Selain menyoroti kebijakan ekspor, DPRD Kutim juga memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi petani sawit. Salah satunya terkait perbedaan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani swadaya dibandingkan petani yang telah bermitra dengan perusahaan.

Permasalahan itu sebelumnya menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Kutim bersama petani, perusahaan, dan instansi terkait.

“Hearing yang kami lakukan membahas adanya perbedaan harga antara petani swadaya dan petani mitra. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan petani,” kata Jimmi.

Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa selisih harga terjadi karena sejumlah faktor teknis yang diterapkan oleh perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kutim mendorong perusahaan agar membuka akses kemitraan yang lebih luas bagi petani mandiri. Langkah ini dinilai menjadi solusi agar petani dapat memperoleh harga sesuai ketentuan yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.

“Kesepakatannya, petani swadaya akan diupayakan masuk dalam pola kemitraan sehingga memperoleh harga yang mengacu pada ketentuan Disbun. Perusahaan juga telah menyatakan komitmennya terhadap hal tersebut,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan salah satu anggota DPRD Kutim yang sempat mengaitkan persoalan harga sawit dengan peran pemerintah daerah, Jimmi menegaskan bahwa hal itu merupakan pandangan pribadi dan tidak mencerminkan sikap resmi lembaga.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan penetapan harga TBS berada pada pemerintah provinsi melalui gubernur, sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan harga komoditas tersebut.

“Itu merupakan pendapat personal. Yang jelas, hasil hearing telah menghasilkan kesepakatan bahwa Disbun Kutim akan mempertegas penerapan harga sesuai ketentuan Disbun Provinsi. Adapun kewenangan penetapan harga TBS berada di tingkat gubernur,” pungkasnya.

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *