Rata-Rata Desa di Kukar Terima Rp1,5 Miliar, DPMD Pastikan Penyaluran Lancar

0

Suasana Rakor penyaluran Dana Desa di DPMD Kaltim (Istimewa)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2025. Langkah ini dipertegas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran Dana Desa 2025 yang digelar DPMPD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (7/10/2025).

Rakor yang mempertemukan seluruh kabupaten/kota se-Kaltim itu menyoroti perlunya percepatan realisasi anggaran Dana Desa. Data DPMPD Kaltim menunjukkan bahwa penyaluran DD di tujuh kabupaten baru mencapai sekitar 60 persen, sehingga percepatan menjadi fokus utama.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, memastikan bahwa Kukar menjadi salah satu daerah yang paling siap dalam penyerapan Dana Desa 2025.

“Prinsipnya, di Kukar seluruh desa sudah mencairkan tahap pertama dan kini sedang berproses untuk tahap kedua. Kalau nanti anggaran sudah siap dari pemerintah provinsi atau lembaga yang ditugasi pemerintah pusat, desa-desa di Kukar juga sudah siap menyalurkannya,” jelasnya.

Arianto menjelaskan bahwa besaran Dana Desa yang diterima tiap desa tidak sama. Perhitungannya mengikuti variabel yang ditetapkan pemerintah pusat, di antaranya adalah jumlah penduduk, luas wilayah, kinerja desa, serta alokasi afirmasi bagi desa tertentu.

“Jumlahnya bervariasi karena ada variabel perhitungan… jumlah penduduk, luas wilayah, dana afirmasi, dan kinerja desa menjadi dasar dalam menentukan besaran Dana Desa,” sambungnya.

Mengacu pada Undang-Undang Desa Tahun 2024, pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari APBN untuk Dana Desa. Anggaran tersebut disalurkan ke seluruh desa di Indonesia, termasuk 193 desa di Kukar.

Di Kukar, rata-rata desa menerima sekitar Rp1,5 miliar, dengan jumlah terendah sekitar Rp800 juta per desa.

DPMD Kukar memastikan bahwa penggunaan Dana Desa pada tahun 2025 diarahkan pada program prioritas nasional, terutama penanganan stunting dan penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

“Intinya bagaimana dana itu digunakan untuk mengatasi stunting, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Desa diberi ruang untuk mengelola sesuai arahan dan prioritas pemerintah pusat,” tegas Arianto.

DPMD Kukar juga mendorong agar Dana Desa tidak hanya menjadi instrumen pembangunan fisik, tetapi juga penggerak peningkatan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh. Kolaborasi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten diperlukan untuk memastikan percepatan penyaluran sejalan dengan visi pemberdayaan desa. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *