DPMD Kukar Musnahkan Arsip Lama, Simbol Transparansi dan Reformasi Pelayanan Publik

0

Suasana pemusnahan arsip lama DPMD Kukar (Istimewa)

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Melalui kegiatan pemusnahan 152 berkas arsip yang telah melewati masa retensinya, instansi ini menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (11/8/2025) itu dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan penuh kehati-hatian. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Inspektorat, serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kukar, sebagai bentuk jaminan legalitas dan integritas pelaksanaan.

Arsip-arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen periode 2010 hingga 2016, yang telah dinyatakan tidak memiliki nilai administratif, hukum, maupun historis. Dengan demikian, langkah ini bukan sekadar penghapusan fisik dokumen, tetapi bagian dari transformasi sistem pengelolaan data menuju pemerintahan modern.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari reformasi internal untuk menciptakan pengelolaan arsip yang tertib dan efisien. “Langkah ini bagian dari komitmen kami menata arsip agar tertib, efisien, dan mendukung pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Arianto, arsip adalah jantung dari sistem administrasi pemerintahan. Pengelolaannya bukan semata persoalan teknis, melainkan tanggung jawab moral terhadap publik. Karena itu, sebelum dimusnahkan, setiap bidang di DPMD melakukan seleksi arsip secara mandiri, memastikan hanya dokumen yang benar-benar tidak lagi relevan yang dihapuskan.

Arsip yang masih aktif tetap dipertahankan, sementara arsip inaktif dipindahkan ke record center sebagai tempat penyimpanan sementara. Proses ini diawasi langsung oleh Lembaga Kearsipan Daerah, guna memastikan setiap tahapan sesuai prosedur dan standar nasional kearsipan.

“Pemilahan arsip kami lakukan secara rutin setiap tahun. Ini untuk memastikan dokumen yang disimpan benar-benar relevan dan sesuai dengan standar kearsipan,” jelas Arianto.

Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung visi DPMD Kukar sebagai institusi yang responsif dan transparan terhadap kebutuhan publik. Dengan pengelolaan arsip yang tertib, akses terhadap informasi pemerintahan menjadi lebih cepat, tepat, dan terukur.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap data yang kami kelola bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” tambahnya.

Melalui pemusnahan arsip ini, DPMD Kukar tidak hanya menata dokumen masa lalu, tetapi juga menyiapkan pondasi pelayanan publik yang lebih efisien dan terpercaya di masa depan.

Dengan langkah berani ini, DPMD Kukar menegaskan diri sebagai salah satu perangkat daerah di Kukar yang paling konsisten menerapkan prinsip good governance, menata arsip bukan untuk menghapus jejak, tetapi untuk memperkuat integritas birokrasi. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *