Pemekaran Tujuh Desa di Kukar Dipercepat, DPMD Matangkan Regulasi dan Dukungan Warga

Suasana rapat pemekaran desa di Kukar (Istimewa)
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar terus mengakselerasi proses pemekaran tujuh desa baru, sebagai bagian dari strategi mendekatkan layanan publik dan memperkuat pemerintahan desa. Proses ini telah memasuki tahap evaluasi teknis dan administratif, termasuk pemetaan wilayah dan pengumpulan dukungan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa tujuh desa yang sedang disiapkan tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang penataan wilayah berbasis kebutuhan riil di lapangan.
“Kami telah melakukan kajian bersama BRIDA dan sejumlah tahapan sosialisasi. Saat ini ada tujuh desa yang masuk tahap usulan desa persiapan,” kata Arianto, Selasa (27/5/2025).
Empat desa dinilai telah cukup matang dari sisi persyaratan administratif maupun dukungan warga, yakni Bukit Pariaman, Batuah, Lamin Telihan di Kecamatan Kenohan, serta Jantur Selatan dan Jantur Baru di Kecamatan Muara Muntai.
Sementara itu, Desa Loa Janan Ulu, Bakungan, dan Tanjung Limau di Kecamatan Muara Badak masih dalam proses pelengkapan dokumen, namun dari segi populasi dan kesiapan kelembagaan sudah cukup kuat.
“Minimal 300 Kepala Keluarga atau 1.500 jiwa harus dimiliki baik oleh desa induk maupun calon desa baru. Itu menjadi syarat mutlak sesuai regulasi,” ujar Arianto.
Salah satu kendala yang masih dihadapi adalah persoalan batas wilayah. Arianto menyebut, meski syarat administratif dan sosial telah terpenuhi, namun koordinat batas serta peta poligon untuk beberapa desa seperti Bukit Pariaman masih dalam tahap sinkronisasi.
“Pembagian wilayah harus jelas dan disepakati bersama, karena itu menjadi dasar pembuatan Perbup tentang Desa Persiapan,” tegasnya.
Setelah seluruh syarat terpenuhi, DPMD Kukar akan mengajukan usulan kepada Bupati Kukar untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya, Peraturan Bupati (Perbup) akan diterbitkan sebagai legalitas awal desa persiapan.
“Dari situ, proses dilanjutkan ke provinsi untuk harmonisasi, dan akhirnya ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa ditetapkan sebagai desa definitif,” jelasnya.
Tujuh desa tersebut saat ini telah menjalani masa sebagai desa persiapan sejak 2024, dengan durasi pelaksanaan antara enam hingga delapan bulan. Dalam periode itu, desa diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
DPMD menargetkan agar ketujuh desa ini bisa disahkan secara bersamaan. Tim evaluasi dan kajian kini tengah merampungkan telaah terhadap laporan masing-masing desa. Jika semua dinyatakan layak, usulan akan segera diserahkan ke Bupati, kemudian diteruskan ke Gubernur, dan akhirnya ke Kemendagri.
“Kita ingin proses ini selesai tahun ini. Pemekaran desa bukan hanya menambah jumlah wilayah administratif, tapi memperkuat pelayanan dan mempercepat pembangunan berbasis lokal,” tutup Arianto. (Adv)