DPMD Kukar Perkenalkan Indeks Desa Digital untuk Percepatan Pembangunan

0

Foto : Loka Karya Hasil pendataan IDM Kukar (Istimewa)

KATANUSANTARA.COMÂTENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meluncurkan sistem digital terbaru bernama Indeks Desa. Inovasi ini dirancang untuk menggantikan Indeks Desa Membangun (IDM) konvensional, dengan tujuan memberikan gambaran kemajuan desa yang lebih holistik dan real-time.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa Indeks Desa memanfaatkan aplikasi berbasis digital. Sistem ini memungkinkan pemerintah desa menginput data langsung yang merefleksikan kondisi aktual wilayah mereka.

“Indeks ini memberikan gambaran yang lebih mendalam, mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta mempertimbangkan variabel tambahan yang relevan untuk pengambilan kebijakan pembangunan,” terang Arianto, Sabtu (10/5/2025).

Klasifikasi desa, yang meliputi mandiri, maju, berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal, tetap dipertahankan dalam sistem Indeks Desa. Keunggulan utamanya terletak pada kedalaman data dan kemudahan akses bagi para pengambil kebijakan, termasuk pemerintah desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 87 desa di Kukar telah mencapai status mandiri. Dua puluh empat desa masih dalam kategori berkembang, sementara sisanya masuk kategori maju. Sejak tahun 2022, Kukar telah berhasil keluar dari status desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Arianto menegaskan bahwa percepatan status desa memerlukan sinergi lintas instansi atau “Supra Desa” yang memiliki kewenangan teknis di berbagai sektor. “Apabila ada kebutuhan perbaikan jalan, peran Dinas Pekerjaan Umum sangat diperlukan. Jika berbicara pendidikan, Dinas Pendidikan yang harus bergerak. DPMD berfungsi memotret data dan memberikan rekomendasi agar OPD berwenang dapat bertindak,” jelasnya.

Menurut Arianto, pendekatan data digital ini membuka ruang kerja sama yang lebih luas, memungkinkan setiap OPD melihat langsung kebutuhan spesifik di masing-masing desa. Hal ini memfasilitasi perencanaan, alokasi anggaran, dan pemantauan hasil pembangunan yang lebih efektif.

DPMD Kukar terus melakukan pembinaan kepada desa, termasuk edukasi mengenai kewenangan sektoral guna menghindari tumpang tindih atau kesalahan pengajuan program. “Desa harus memahami batas kewenangannya, seperti kesehatan hingga Posyandu, dan pendidikan hingga PAUD. Dengan begitu, desa dapat berkembang dengan cepat dan terarah,” pungkas Arianto.

(Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *