DPMD Kukar Kawal Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Desa Kedang Ipil

Masyarakat adat di Desa Kedang Ipil (Istimewa)
KATANUSANTARA.COMÂTenggarong – Upaya pelestarian adat istiadat dan kearifan lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut. Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, kini dalam proses menuju pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kukar. Pengakuan ini diharapkan memberikan perlindungan hukum dan penguatan identitas budaya bagi masyarakat yang dikenal kuat mempertahankan budaya Kutai Adat Lawas dan tradisi “nutuk beham.”
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menginventarisasi dokumen usulan dari Desa Kedang Ipil dan menilai syarat administratif telah terpenuhi. Proses ini juga dikoordinasikan secara intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami sangat mendukung inisiatif ini karena Kedang Ipil memiliki kekayaan adat yang khas dan terpelihara. Proses ini akan menjadi tonggak penting bagi penguatan adat di Kukar,” jelas Arianto, Rabu (11/6/2025).
Dengan status MHA, masyarakat desa tidak hanya mendapatkan perlindungan terhadap hak adat, tetapi juga berhak atas pemberdayaan serta pengakuan terhadap pranata sosial, ekonomi, dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Arianto menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang MHA, dan Pemerintah Kabupaten Kukar sedang merampungkan regulasi lanjutan yang kini dalam tahap finalisasi di DPRD Kukar.
DPMD Kukar juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada desa-desa dan kelompok adat lainnya di berbagai kecamatan. Jika terdapat pengajuan MHA, tim DPMD akan turun langsung ke lapangan untuk klarifikasi dan evaluasi kelayakan.
“Selain Kedang Ipil, sempat ada desa dari Kecamatan Tabang yang berminat, namun syarat-syaratnya belum lengkap. Kami tetap membuka ruang dan siap membimbing desa lain yang ingin mengajukan pembentukan MHA,” ujarnya.
Arianto berharap pengakuan MHA tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap budaya lokal, tetapi juga strategi jangka panjang untuk menjaga warisan leluhur dan memperkuat jati diri masyarakat Kukar di tengah modernisasi.(Adv)