DPMD Kukar Komitmen Untuk Terlibat Dalam Pembinaan Pasar Desa

0
Ilustarasi pasar desa di Kukar (Istimewa)

KATANUSANTARA.COMTenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk turut terlibat dalam melakukan pembinaan terhadap pasar deda. Meski begitu Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa urusan teknis pembangunan pasar desa bukan menjadi tanggung jawab utama instansinya.

Menurut Arianto, pengelolaan dan pengembangan pasar desa secara struktural merupakan kewenangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sesuai regulasi dan pembagian tugas antar instansi pemerintah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh untuk meluruskan pemahaman publik dan aparatur desa terkait batas kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Banyak yang masih keliru, mengira DPMD yang membangun pasar desa. Padahal, sesuai Undang-Undang Desa, kewenangan kami lebih pada pemberdayaan dan fasilitasi, bukan pembangunan infrastruktur pasar,” tegasnya, Jumat (3/5/2025).

Meski demikian, Arianto menyatakan bahwa DPMD tidak menutup mata terhadap kebutuhan desa akan pasar. Pihaknya tetap akan mendorong dan merekomendasikan kepada Disperindag jika ada desa dengan potensi pasar yang kuat namun belum memiliki fasilitas pasar yang memadai.

“Kami tetap kawal dari sisi pemberdayaan. Kalau ada desa yang strategis dan layak punya pasar, kami ajukan ke Disperindag. Peran kami lebih ke penguatan kelembagaan desa agar siap mengelola,” lanjutnya.

Arianto juga menyoroti persoalan pasar desa yang sudah dibangun tetapi belum difungsikan, seperti yang terjadi di Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu. Menurutnya, tantangan bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga aspek sosial dan kelembagaan, termasuk penyesuaian kebiasaan masyarakat.

“Pasar dibangun tapi belum hidup karena belum ada pengelolaan dan masyarakat belum terbiasa bertransaksi di sana. Ini PR kita bersama,” ujarnya.

Mulai 2025, DPMD Kukar akan lebih menekankan dukungan pada penguatan pengelolaan pasar desa oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan pendekatan ini, pengelolaan diharapkan menjadi lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan dampak ekonomi langsung ke desa.

“Pasar desa idealnya dikelola oleh BUMDes. Dengan begitu, ekonomi berputar di desa, dan hasilnya kembali ke masyarakat,” pungkas Arianto. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *