Disperindag Kukar Siap Dorong UMKM Hadapi Peluang Ekspor Bebas Kuota

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah (Istimewa)
TENGGARONG – Rencana pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kuota ekspor mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar menyambut baik kebijakan ini sebagai peluang besar bagi produk lokal, terutama dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), agar bisa bersaing di pasar internasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyatakan bahwa Kukar memiliki potensi besar untuk merespons kebijakan ini secara proaktif. Dengan lebih dari 85 ribu pelaku UMKM, dan sekitar 20 ribu di antaranya bergerak di sektor makanan dan minuman, Kukar diyakini mampu mengambil peluang besar tersebut.
“Ini bisa jadi jalan lebar untuk produk UMKM Kukar. Tapi kami tidak bisa menunggu pasif. Perlu pembenahan dari sisi kualitas dan kapasitas produksi, karena ekspor bukan soal produk saja, melainkan soal kepercayaan,” ujar Sayid, Jumat (2/5/2025).
Sayid juga mengungkapkan bahwa ekspor dari Kukar masih minim dari sisi volume dan kerap tidak tercatat secara resmi. Contohnya, lidi sawit dari Muara Kembang telah masuk pasar India dan Pakistan, namun masih melalui jalur informal yang belum tercatat dalam sistem kepabeanan nasional.
Di sisi lain, tantangan mendasar UMKM Kukar tetap menjadi perhatian, mulai dari skala produksi yang terbatas, belum tersedianya standar mutu yang terintegrasi, hingga model usaha rumahan yang belum mampu memenuhi permintaan besar dari pasar luar negeri. “Ketika pesanan meningkat, terutama dari pasar luar negeri, banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi permintaan,” jelas Sayid.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperindag Kukar tengah mengembangkan pola kolaborasi melalui pembentukan kelompok usaha sejenis. Himpunan produsen seperti amplang, kerupuk, dan kue tradisional akan dikonsolidasikan agar bisa mengelola produksi dan distribusi secara lebih profesional dan terukur.
Tidak hanya mendorong ekspor, Disperindag juga memantapkan penguatan pasar lokal. Implementasi Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Belanja Produk Lokal dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mendorong OPD, perbankan, dan swasta mengutamakan produk UMKM Kukar.
“Kami ingin menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan di dalam daerah. Jika pasar lokal kuat, UMKM kita akan terbiasa memenuhi standar besar dan siap bersaing di kancah internasional,” tutupnya. (Adv)