Camat Tenggarong Seberang Dorong Pengadaan Incinerator Desa untuk Kelola Sampah Mandiri

TENGGARONG – Peningkatan volume sampah di Kecamatan Tenggarong Seberang mendorong pemerintah kecamatan untuk mencari solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, mengusulkan pengadaan incinerator di setiap desa sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sering mengalami kendala pengelolaan dan keterbatasan lahan.
Menurutnya, keberadaan incinerator dapat menjadi solusi pengolahan sampah yang lebih mandiri di tingkat desa, sehingga tidak perlu menunggu proses pengangkutan ke TPS yang selama ini menjadi tantangan tersendiri.
“Jika tiap desa memiliki incinerator sendiri, maka sampah bisa langsung diolah tanpa menumpuk di TPS. Ini lebih efisien dan mengurangi masalah penumpukan yang sering terjadi,” ujar Tego, Senin (10/3/2025).
Camat Tenggarong Seberang juga menekankan bahwa pengelolaan incinerator bisa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan demikian, setiap desa dapat mengelola sampahnya sendiri tanpa bergantung pada sistem pengangkutan ke TPS atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kami ingin pengelolaan sampah ini dikelola oleh desa melalui BUMDes, sehingga setiap desa bisa mandiri dan tidak harus menunggu penanganan dari TPS yang sering mengalami kendala,” tambahnya.
Selama ini, pembangunan TPS di berbagai wilayah sering terkendala aspek teknis, seperti persyaratan lokasi yang tidak boleh berada di area resapan air atau terlalu dekat dengan pemukiman warga. Oleh karena itu, incinerator dianggap sebagai solusi yang lebih fleksibel dan ramah lingkungan dalam mengurangi volume sampah.
Selain efisiensi, pengadaan incinerator di tingkat desa juga dinilai lebih hemat lahan dibandingkan membangun TPS baru yang harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan regulasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
“Pembangunan TPS itu tidak mudah karena harus memenuhi berbagai kriteria dan berada di bawah pengelolaan DLHK. Dengan incinerator, sampah bisa langsung diproses di tingkat desa tanpa perlu menunggu sistem pengangkutan,” jelasnya. (Adv)