Warga Kukar Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Selama Ramadan 1446 H

0
Poster Surat Edaran Bupati Kukar (Istimewa)

TENGGARONG – Memasuki bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat selama bulan puasa.

SE Nomor: B – 2061/065.11/KESRA/02/2025 yang ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah pada 21 Februari 2025 ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan ibadah umat Islam selama Ramadan.

Ada beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan oleh warga Kukar, mulai dari pembatasan jam operasional tempat hiburan, larangan petasan, aturan sahur on the road, hingga pembatasan aktivitas makan dan minum di siang hari.

Berikut aturan terbaru yang wajib diketahui oleh masyarakat Kukar selama Ramadan:

1. Tempat Hiburan Ditutup Sementara

Untuk menghormati bulan suci Ramadan, Pemkab Kukar menegaskan bahwa tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan sejenisnya akan ditutup sementara.

Penutupan ini berlaku mulai 28 Februari hingga 1 April 2025, sesuai ketetapan Kementerian Agama RI.

Sementara itu, tempat hiburan lain seperti warnet, billiard, dan gym tetap boleh beroperasi dengan jam terbatas, yaitu Pukul 11.00-17.00 WITA dan 21.00-24.00 WITA. Khusus gym diimbau memisahkan jam operasional antara laki-laki dan perempuan.

2. Larangan Petasan dan Balapan Liar

Masyarakat dilarang keras membuat, menjual, atau menyalakan petasan dan kembang api karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.

Selain itu, Pemkab Kukar juga menegaskan larangan balapan liar dan berkumpul di tempat gelap pada malam hari. Hal ini untuk menghindari gangguan ketertiban serta mencegah potensi tindakan kriminal atau asusila.

3. Aturan Sahur On The Road

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan sahur on the road (SOTR), ada ketentuan khusus yang harus diikuti.

SOTR hanya boleh dimulai pukul 03.00 WITA dan dilakukan dengan tertib. Tidak boleh digunakan sebagai ajang konvoi liar atau kegiatan yang mengganggu ketertiban.

4. Pembatasan Aktivitas Makan dan Minum di Siang Hari

Pemkab Kukar mengimbau pemilik restoran, warung makan, angkringan, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL) untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

Warung makan disarankan hanya melayani take away (dibungkus). Jika tetap membuka tempat makan, wajib menutup area dengan kain atau tenda agar tidak terlihat secara langsung oleh masyarakat yang berpuasa.

5. Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara untuk Tadarus

Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, tadarus menggunakan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WITA.

Setelah pukul 22.00 WITA, tadarus dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam masjid atau musala agar tidak mengganggu masyarakat yang beristirahat.

6. Pengawasan Ketat Kos-kosan dan Penginapan

Pemkab Kukar juga meningkatkan pengawasan terhadap kos-kosan, hotel, dan penginapan guna mencegah terjadinya praktik prostitusi terselubung atau tindakan asusila lainnya.

Pemilik dan pengelola penginapan diimbau lebih selektif dalam menerima tamu. Masyarakat diminta melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.

7. Car Free Day (CFD) Ditiadakan Selama Ramadan

Sebagai upaya menjaga ketertiban dan memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk fokus beribadah, Car Free Day (CFD) di Kukar akan ditiadakan selama Ramadan.

Bupati Kukar Edi Damansyah berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi menjaga kekhusyukan Ramadan.

“Kami ingin Ramadan di Kukar berlangsung dengan penuh kedamaian dan keberkahan. Mari kita saling menghormati, menjaga ketertiban, dan meningkatkan kualitas ibadah selama bulan suci ini,” ujarnya.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat Kukar diharapkan dapat menjalankan Ramadan dengan lebih nyaman dan aman, serta menjadikan bulan suci ini sebagai momen untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dan sosial. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *