SIDANG MK TERKAIT SENGKETA PILKADA KUKAR DAN PERIODISASI JABATAN

0

Foto : Mahkamah Konstitusi (Istimewa)

Katanusantara.com – Jakarta- Sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

Effendi Gazali, pakar komunikasi politik, menegaskan bahwa konstitusi secara jelas membatasi masa jabatan kepala daerah maksimal dua periode (10 tahun). Jika calon kepala daerah yang telah menjabat akumulatif lebih dari satu periode ditambah lebih dari 2 tahun 6 bulan diizinkan maju kembali, total masa jabatan bisa melebihi 12 tahun, bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

MK juga telah konsisten menolak gugatan terkait aturan ini, seperti pada Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXII/2024. Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan dihitung secara riil, baik definitif maupun sebagai penjabat sementara.

Selanjutnya Boyamin Saiman, Ketua MAKI, mengingatkan bahwa lembaga terkait, termasuk KPU, harus mematuhi keputusan MK. MK telah memberikan panduan hukum yang tegas, yaitu masa jabatan kepala daerah dihitung berdasarkan durasi faktual, bukan waktu pelantikan.

Lanjut Effendi Gazali juga menyatakan, jika sengketa Pilkada Kukar terbukti melanggar prinsip ini, kemungkinan besar MK akan memutuskan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana berlaku untuk daerah lain dengan kasus serupa.

MK diperkirakan akan tetap konsisten dalam putusannya untuk menjaga demokrasi dan kepatuhan terhadap konstitusi.

 

Redaksi Katanusantara.com

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *