RPM Desak Bupati Cabut SK Kenaikan Tarif PDAM dan Dorong Rasionalisasi Anggaran Perjalanan Dinas Rp 437 Miliar Tahun 2024

0

Dewan Pembina Rumah Partisipasi Masyarakat Kukar, Hendy Yuzar. (Istimewa)

KATANUSANTARA.COM – Kontroversi terkait kenaikan tarif PDAM Tirta Mahakam di Kutai Kartanegara (Kukar) memuncak dengan tuntutan dari Dewan Pembina Rumah Partisipasi Masyarakat (RPM) Kukar agar Bupati mencabut Surat Keputusan (SK).

Hendy Yuzar, Dewan Pembina RPM, menyatakan bahwa kenaikan tarif ini tidak sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dasar kepada masyarakat, sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945 ayat (3) yang berbunyi ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’.

Dengan APBD Kukar tahun 2024 yang meningkat drastis menjadi 13,372 Triliun Rupiah, RPM menilai seharusnya ada upaya lebih konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah keuangan PDAM.

SK Bupati Nomor 359/SK-BUP/HK/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2023, menurut Hendy, adalah langkah yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan alternatif lain seperti subsidi atau penambahan penyertaan modal.

Lebih lanjut, Hendy mengkritik anggaran perjalanan dinas Pemkab Kukar yang mencapai 437 Miliar rupiah, yang dianggapnya tidak relevan dan menghisap hak masyarakat untuk mendapatkan porsi anggaran maksimal untuk pelayanan dasar.

RPM mendesak agar anggaran tersebut dialihkan untuk mendukung penyehatan keuangan PDAM dan mengurangi beban masyarakat.

“Kami memahami bahwa PDAM menghadapi tantangan, namun solusi yang diambil harus mengutamakan kepentingan rakyat. Kenaikan tarif ini hanya akan menambah beban masyarakat yang sudah susah,” ujar Hendy.

RPM berharap Pemkab Kukar dapat merevisi kebijakan ini dan menggunakan dana APBD yang besar untuk memperbaiki layanan publik, termasuk penyediaan air bersih.

RPM juga menyoroti anggaran yang digunakan untuk Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Pemberdayaan Air Minum (SPAM) yang mencapai ratusan miliar rupiah, namun masih terdapat masalah kebocoran pipa yang berulang.

Menurut Hendy, hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan hasil yang dicapai.

Dengan tegas, RPM mendesak Bupati Kukar untuk mengambil langkah-langkah yang lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar bagi masyarakat.

“Kenaikan tarif PDAM yang signifikan ini kami anggap sebagai langkah mundur dalam upaya pemerintah daerah untuk memenuhi hak asasi manusia atas air bersih,” pungkasnya. (aw)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *