TAPD Kukar Lakukan Penghematan Anggaran Hingga Rp700 Miliar

0
07 nov 26 (Kanus) - news 3

Sekda Kukar Sunggono. (Kata Nusantara)

KATANUSANTARA.COM – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan efisiensi belanja pemerintah daerah hingga mencapai sekitar Rp700 miliar.

Penghematan tersebut dilakukan melalui penyesuaian sejumlah pos anggaran, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat serta kesadaran bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menggunakan anggaran sesuai kebutuhan.

Sekda Kukar, Sunggono menjelaskan bahwa langkah efisiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Kukar sekaligus hasil kesepakatan kolektif di lingkungan pemerintah daerah.

Selain arahan pimpinan, penyesuaian belanja juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur pembatasan sejumlah jenis belanja, termasuk perjalanan dinas dan alat tulis kantor (ATK).

Dalam ketentuan tersebut, alokasi belanja perjalanan dinas dan ATK disesuaikan hingga 20 persen.

Kebijakan ini kemudian dibahas TAPD bersama masing-masing OPD untuk menentukan langkah efisiensi yang dapat diterapkan.

“Sebenarnya yang kami lakukan itu, pertama, memang karena diamanatkan oleh beliau. Kedua, adanya kesadaran bersama atau kesadaran kolektif dari teman-teman OPD,” ungkap Sunggono, Sabtu (7/11/2026).

Ia menyebutkan, salah satu pos anggaran yang mengalami penyesuaian cukup besar adalah perjalanan dinas.

Sebelumnya, anggaran perjalanan dinas pemerintah daerah pada tahun lalu mencapai lebih dari Rp400 miliar.

Setelah dilakukan efisiensi, alokasinya kini tersisa sekitar Rp200 miliar lebih.

Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya TAPD mengendalikan belanja agar tidak melebihi kebutuhan organisasi.

Dengan begitu, penggunaan anggaran pemerintah daerah dapat lebih terarah dan sesuai dengan prioritas pelaksanaan program.

“Atas hal itu, alhamdulillah, kami dari TAPD setelah berdiskusi dengan OPD akhirnya bersepakat bahwa langkah tersebut perlu kita lakukan untuk kebaikan bersama,” jelasnya.

Sunggono menegaskan, efisiensi bukan sekadar mengurangi anggaran pada sejumlah pos belanja, tetapi juga memastikan belanja pemerintah daerah digunakan secara proporsional.

Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

“Jadi, sesuai dengan ketentuan, kita sudah melakukan efisiensi untuk memastikan bahwa belanja pemerintah daerah lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi,” pungkasnya. (adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *