Formasi PPPK Tetap Mengacu Pada Kebutuhan OPD

0
27 okt 26 (kanus) - news 3 (1)

Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri. (Kata Nusantara)

KATANUSANTARA.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr. Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa penempatan maupun kemungkinan perpindahan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap harus mengacu pada formasi dan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Meski mendukung wacana penempatan pegawai lebih dekat dengan domisili keluarga, kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan kebutuhan tenaga pelayanan publik di seluruh wilayah Kukar.

Hal itu disampaikan Aulia saat menanggapi aspirasi sejumlah PPPK yang mengharapkan adanya optimalisasi penempatan kerja agar lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya memahami keinginan tersebut. Namun, pelaksanaannya tetap harus menunggu regulasi yang mengatur mekanisme penempatan maupun perpindahan tugas PPPK.

Aulia menjelaskan, keberadaan PPPK sejak awal ditujukan untuk memenuhi kekurangan tenaga yang belum dapat dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena itu, distribusi pegawai harus didasarkan pada kebutuhan riil setiap perangkat daerah.

“Saya masih berpendapat bahwa adanya PPPK itu untuk menutupi kekosongan tenaga yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS kita. Tetap nanti acuannya adalah formasi dan kebutuhan dari masing-masing organisasi perangkat daerah,” ungkapnya, Selasa (27/10/2026).

Ia menilai, penempatan PPPK lebih dekat dengan domisili bukan sesuatu yang mustahil untuk dipertimbangkan.

Akan tetapi, peluang tersebut harus didukung oleh ketersediaan jabatan atau formasi yang memang membutuhkan tenaga tambahan.

Sebagai contoh, apabila terdapat posisi yang kosong di Tenggarong akibat pegawai sebelumnya berhenti atau mengundurkan diri, kekosongan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, pemerintah daerah tidak dapat begitu saja membuat formasi baru di kawasan perkotaan hanya untuk mengakomodasi keinginan pegawai yang sebelumnya bertugas jauh dari tempat tinggalnya.

“Bukan mengada-adakan formasi di kota untuk memindahkan orang-orang yang jauh dari rumahnya ke tempat tujuan ini. Tetap kebutuhan tenaga itu yang akan kita penuhi,” tegas Aulia.

Ia menyebut bahwa penempatan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan instansi serta regulasi yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kedekatan lokasi kerja dengan domisili pegawai.

“Ketika misalnya ada orang Kota Bangun, sekarang ternyata di PPPK awalnya dia ditugaskan atau memiliki penempatan di Muara Kaman. Nah, ketika ada jabatan atau formasi di Kota Bangun yang kosong, maka dia bisa mengajukan untuk pindah ke Kota Bangun. Idealnya seperti itu menurut pemikiran-pemikiran kami,” jelasnya.

Aulia mengingatkan bahwa tujuan utama pengadaan PPPK adalah memastikan pelayanan pemerintah dapat berjalan secara optimal dan menjangkau seluruh masyarakat Kukar.

Ia tidak ingin penataan pegawai justru menimbulkan kekurangan tenaga di wilayah tertentu, terutama kawasan pelosok yang juga membutuhkan kehadiran aparatur pemerintah.

Karena itu, pemerataan distribusi tenaga tetap menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan penempatan pegawai.

Menurut Aulia, keinginan PPPK untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga merupakan aspirasi yang patut diperhatikan.

Ia bahkan mendukun terhadap wacana tersebut sepanjang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan kepegawaian.

Pemkab Kukar, lanjut dia, tetap menjadikan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar dalam menentukan kebutuhan formasi pada masing-masing OPD.

Dengan pendekatan tersebut, penempatan pegawai diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun pelosok Kukar.

“Jadi, saya mendukung penuh ketika ada wacana untuk mendekati keluarga. Saya sangat sepakat itu. Akan tetapi, formasi tetap menyesuaikan dengan formasi organisasi perangkat daerah, sesuai dengan kebutuhan Anjab dan ABK yang sudah kita susun,” pungkasnya.

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *