Sunggono Jelaskan Kendala Aspirasi PPPK Optimalisasi

Sekda Kukar Sunggono. (Kata Nusantara)
KATANUSANTARA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menjelaskan bahwa aspirasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi yang ingin bekerja sesuai domisili perlu mempertimbangkan ketersediaan jabatan, kebutuhan organisasi, dan ketentuan kepegawaian.
Meski mendukung aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menegaskan bahwa pemindahan pegawai tidak bisa dilakukan tanpa melalui proses analisis dan pemenuhan persyaratan.
Sunggono mengatakan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, memiliki nomenklatur jabatan yang menjadi dasar penempatan di organisasi perangkat daerah (OPD).
Karena itu, keinginan pegawai untuk kembali ke daerah asal harus disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja tujuan, seperti sekolah, puskesmas, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya.
“Kalau nama jabatan itu tidak ada, enggak mungkin dia bisa pindah ke situ. Tapi kalau ada, kemudian kosong, mungkin, pasti kita akan akomodir itu,” jelasnya, Rabu (21/10/2026).
Menurut Sunggono, keberadaan unit kerja di kecamatan asal tidak serta-merta memungkinkan seorang PPPK dipindahkan ke sana.
Pemerintah daerah harus memastikan jabatan yang sesuai tersedia dan terdapat kebutuhan pegawai pada posisi tersebut.
Untuk mengidentifikasi kebutuhan tersebut, Pemkab Kukar tengah mendiskusikan penyusunan kembali analisis jabatan (Anjab) yang didasarkan pada analisis beban kerja (ABK).
Melalui proses ini, pemerintah dapat menghitung volume pekerjaan pada setiap unit kerja, kemudian menentukan apakah beban tersebut membutuhkan jabatan tertentu.
Jika kebutuhan jabatan telah ditetapkan dan mendapat persetujuan, pengisian dapat dilakukan apabila tersedia posisi kosong yang sesuai.
Sunggono menegaskan, mekanisme tersebut penting agar penempatan pegawai didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan hanya pertimbangan kedekatan lokasi tempat tinggal.
Ia juga mencontohkan kendala pemindahan PPPK yang berprofesi sebagai guru.
Menurutnya, penempatan harus mempertimbangkan kesesuaian bidang studi dan ketersediaan jam mengajar di sekolah tujuan.
Jika sekolah di daerah asal tidak membutuhkan guru dengan bidang studi tertentu, pemindahan berpotensi membuat guru tersebut tidak memperoleh jam mengajar yang sesuai.
Kondisi itu juga dapat berdampak pada pemenuhan persyaratan sertifikasi dan tunjangan.
“Mungkinkah dia (guru) pindah ke situ enggak ngajar, enggak dapat sertifikasi, enggak dapat tunjangan? Enggak mungkin,” sebutnya.
Karena itu, ia menilai aspirasi PPPK optimalisasi perlu ditangani dengan mempertimbangkan berbagai aspek administratif dan kebutuhan riil di lapangan.
Meski terdapat sejumlah kendala, Sunggono memastikan Pemkab Kukar mendukung upaya penyesuaian lokasi kerja bagi PPPK sepanjang persyaratan jabatan dan kebutuhan unit kerja tujuan terpenuhi.
“Prinsipnya mendukung, sangat-sangat mendukung (PPPK kerja di domisilinya). Kalau terpenuhi, pasti kita akan proses,” pungkasnya.






