Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang untuk Lancarkan Proses Pemekaran

0
05 okt 26 (kanus) - news 3

Asisten I Ahmad Taufik Hidayat saat menyampaikan pandangan Pemkab Kukar di Rapat Paripurna. (Kata Nusantara)

KATANUSANTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang untuk membuka jalan bagi proses pemekaran kecamatan di wilayah Muara Kaman.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kukar Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, pencabutan perda tersebut menjadi salah satu agenda krusial yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar.

Ia menjelaskan, dalam rapat paripurna tersebut terdapat lima laporan yang diajukan untuk dibahas bersama, terdiri dari satu laporan dari pemerintah daerah dan empat laporan dari DPRD.

“Rapat Paripurna hari ini alhamdulillah berjalan dengan lancar. Jadi laporan yang diajukan dari Pemda ada satu, kemudian dari DPR ada empat, dan ini bisa disepakati untuk dibahas bersama dan ditindaklanjuti,” kata Ahmad Taufik, Senin (5/10/2026).

Dari sejumlah agenda tersebut, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 menjadi salah satu yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan proses pembentukan kecamatan baru di wilayah Muara Kaman.

Ahmad Taufik menjelaskan, perda tersebut merupakan produk hukum yang dibentuk ketika wilayah Kukar masih menggunakan nomenklatur Kabupaten Kutai.

Namun, dalam perkembangannya, perda tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena belum memiliki kode wilayah.

“Perda yang masih Kutai induk bahari (dulu), di tahun 1999 sudah dibentuk, tapi belum diberikan kode wilayah. Sehingga tidak bisa ditindaklanjut dan pada saat itu sudah pemekaran,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat perda mengenai pembentukan Kecamatan Sedulang tidak lagi memiliki objek administratif yang dapat ditindaklanjuti.

Perubahan wilayah administrasi setelah pemekaran juga membuat keberadaan perda tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi pemerintahan saat ini.

“Tidak ada yang bertuan lagi,” ujarnya.

Ahmad Taufik menyebut, Perda Nomor 18 Tahun 1999 tersebut berkaitan dengan pembentukan Kecamatan Sedulang yang berada di wilayah Muara Kaman.

Saat ini, proses pemekaran kecamatan di wilayah Muara Kaman kembali berjalan dengan menyesuaikan kondisi administratif dan pemerintahan Kabupaten Kukar.

Ia mengatakan, usulan pemekaran tersebut memang tengah berproses. Salah satu hal yang masih dibahas adalah penentuan desa yang akan menjadi pusat atau induk dari wilayah kecamatan hasil pemekaran.

“Dalam usulan memang proses seperti itu. Ibu kotanya bukan jadi, tapi masih ada hal-hal yang masih disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di wilayah kecamatan yang masuk dalam pemekaran itu,” katanya.

Menurutnya, pencabutan perda lama menjadi bagian penting agar proses pembentukan kecamatan baru dapat berjalan tanpa terkendala regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi administratif saat ini.

Setelah disepakati untuk dibahas, DPRD Kukar akan melanjutkan pembahasan terkait pencabutan perda tersebut.

Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat menjadi langkah awal untuk melanjutkan tahapan pemekaran Kecamatan Sedulang.

“Setelah ini dibahas oleh DPRD terkait dengan pencabutan perda itu, supaya proses selanjutnya berkaitan dengan usulan pembentukan kecamatan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” ungkap Ahmad Taufik.

Ia mengatakan, keberadaan perda lama tersebut berpotensi menjadi salah satu hambatan dalam proses administrasi pemekaran apabila tidak segera diselesaikan.

“Karena ada perda itu yang mungkin menjadi salah satu hambatan yang mungkin belum bisa dilanjutkan proses-proses ini,” pungkasnya.

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *