Revisi RKAB 2026 Dinilai Ugal-ugalan, Pengamat: Tambang Tersendat, Pengangguran dan Kerugian Negara Mengintai

KATA NUSANTARA.COM – Pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batubara di pasar. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi kelebihan pasokan yang selama ini menekan harga batubara global.
Namun, rencana kebijakan tersebut dinilai tidak cermat dalam mempertimbangkan dampak di lapangan. Pengamat Kebijakan Publik dan Akademisi, Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn, menilai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perubahan RKAB tambang batubara tahun 2026 justru berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pengusaha tambang.
Menurutnya, dampak yang tidak bisa dihindari dari kebijakan tersebut adalah meningkatnya pengangguran akibat terhentinya operasional sejumlah perusahaan tambang. Hal ini terjadi karena keterbatasan izin produksi dan keterlambatan penerbitan RKAB.
Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 memang memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk tetap beroperasi hingga 31 Maret 2026 meskipun RKAB belum disetujui. Namun, dalam surat edaran tersebut, perusahaan hanya diizinkan berproduksi maksimal 25 persen dari total jumlah yang tercantum dalam RKAB.
“Kebijakan ini secara normatif terlihat memberikan ruang, tetapi secara faktual di lapangan banyak perusahaan tetap tidak bisa bekerja secara optimal,” ujar Dr. Suriyanto.
Ia menilai, berubah-ubahnya aturan persetujuan RKAB menciptakan ketidakpastian hukum dan usaha bagi para pelaku industri pertambangan mineral dan batubara. Meskipun terdapat kebijakan transisi, pada kenyataannya banyak perusahaan tambang yang tidak dapat bekerja, bahkan menghentikan operasional akibat keterlambatan keluarnya RKAB.
Keterlambatan tersebut, lanjutnya, dipicu oleh proses penerbitan RKAB yang rumit dan regulasi yang kerap berubah serta tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, perusahaan tambang yang telah menyusun rencana kerja jangka menengah justru mengalami hambatan serius.
“Sah-sah saja pemerintah merevisi RKAB 2026 untuk memperbaiki harga batubara dan menyeimbangkan pasokan, tetapi pemerintah juga harus jeli bahwa perusahaan tambang batubara yang legal, taat pajak, dan membayar royalti besar sudah memiliki program kerja hingga akhir 2026,” tegasnya.
Dr. Suriyanto menjelaskan, perusahaan tambang batubara telah menggunakan RKAB yang diterbitkan untuk periode tiga tahun, yakni 2024, 2025, dan 2026. Oleh karena itu, menurutnya, perusahaan yang berjalan sesuai RKAB tersebut dan patuh terhadap kewajiban pajak serta royalti seharusnya tidak dibatasi hanya sampai 31 Maret 2026.
“Seharusnya perusahaan diizinkan bekerja hingga akhir 2026 sembari memperbaharui atau mendaftarkan kembali RKAB 2026 sesuai ketentuan yang baru,” katanya.
Ia menilai, kebijakan yang kurang jelas dan tidak didahului oleh survei lapangan yang komprehensif justru merugikan perusahaan tambang yang benar-benar bekerja dan memberikan pemasukan besar bagi APBN. Bahkan, ada perusahaan yang mengalami kerugian karena dikenai denda akibat tidak bisa memuat batubara selama berhari-hari lantaran RKAB belum terbit akibat proses yang berbelit.
“Dampaknya bukan hanya pada perusahaan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak dan royalti, serta menciptakan pengangguran baru,” ungkapnya.
Lebih jauh, Dr. Suriyanto menyoroti kebijakan pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta RKAB yang dinilainya dapat menimbulkan dampak buruk yang signifikan bagi pengusaha lokal, pekerja, dan penerimaan negara.
Pembekuan atau pencabutan izin operasional dapat menghentikan aktivitas tambang secara total. Akibatnya, pengusaha tambang yang taat pajak tidak dapat melanjutkan bisnisnya, mengalami kerugian operasional, hingga tidak dapat melakukan penjualan di dalam maupun luar negeri. Bahkan, beberapa perusahaan dilaporkan dikenai denda oleh kapal pengangkut batubara akibat pembekuan IUP dan RKAB.
“Pembekuan dan pencabutan yang dilakukan tanpa supervisi yang matang dapat mengganggu rantai pasok secara signifikan, kontrak tidak terpenuhi, kepercayaan pelanggan hilang, dan menimbulkan kerugian besar,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya mengevaluasi kembali kebijakan penerbitan RKAB 2026 dan menyederhanakan birokrasi perizinan. Dengan demikian, perusahaan tambang batubara yang taat pajak dan royalti dapat tetap beroperasi, membayar gaji karyawan, memenuhi kewajiban perbankan, serta membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja.






