DPMDes Kutim Tegaskan Dana RT Tidak Hangus, Sisa Anggaran Jadi Silpa Desa

KATANUSANTARA.COM, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa sisa anggaran program Dana RT tidak akan ditarik kembali ke kas daerah meskipun ada kegiatan yang belum terserap maksimal. Kebijakan ini sekaligus menghapus kekhawatiran para ketua RT dan pemerintah desa terkait mekanisme penggunaan anggaran hingga akhir tahun.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Muhammad Basuni, yang memastikan bahwa seluruh dana yang belum terpakai tetap berada di desa dan dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya.
“Kalau tidak terserap penuh, itu langsung menjadi Silpa dan dipergunakan kembali tahun depan, bukan dikembalikan ke kas daerah,” tegas Basuni.
Ia menuturkan bahwa pemerintah kabupaten memang mengatur kebijakan ini agar desa memiliki ruang pengelolaan yang lebih fleksibel, terutama pada tahap awal ketika program Dana RT masih menghadapi berbagai penyesuaian teknis.
Tahun ini, alokasi dana untuk program tersebut mengalami perubahan signifikan. Pemerintah telah memasukkan sekitar Rp100 miliar ke dalam APBD murni, sedangkan Rp150 miliar lainnya dimasukkan melalui APBD Perubahan.
Total anggaran tersebut kemudian didistribusikan ke seluruh desa dan RT berdasarkan mekanisme perencanaan partisipatif yang sudah ditetapkan sejak awal program berjalan.
Di lapangan, pemerintah mengakui bahwa sejumlah desa masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia untuk mengelola volume kegiatan yang besar dalam waktu yang relatif singkat.
Situasi ini membuat beberapa program berjalan lebih lambat dari jadwal, namun tetap berada dalam batas aman sehingga tidak menimbulkan risiko anggaran hangus di akhir tahun.
Basuni mengingatkan bahwa pemerintah sepenuhnya memahami tantangan tersebut, sehingga mekanisme Silpa menjadi salah satu cara memastikan pembangunan tetap berlanjut tanpa tekanan waktu.
“Kami tidak ingin desa terburu-buru menghabiskan anggaran. Yang penting tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Basuni.
Dengan kebijakan ini, desa memiliki kepastian bahwa perencanaan jangka panjang dapat tetap berjalan tanpa gangguan administratif, sementara Dana RT tetap menjadi instrumen penting dalam pemerataan pembangunan di Kutai Timur.(ADV)






