KLHK Rilis Regulasi Adiwiyata Terbaru, DLH Kutim Segera Lakukan Penyesuaian

KATANUSANTARA.COM, KUTAI TIMUR — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya merilis Permen LH Nomor 5 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru Program Adiwiyata. Pemerintah daerah diminta bersiap melakukan penyesuaian agar implementasi berjalan seragam di seluruh wilayah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) menyambut cepat regulasi tersebut dengan melakukan identifikasi kebutuhan penyesuaian internal. Beberapa bagian yang menjadi perhatian ialah mekanisme penilaian, tata kelola dokumen, serta pendampingan teknis bagi sekolah.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kutim, Tanti Nur, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memetakan sejumlah perubahan yang harus diakomodasi dalam proses pembinaan Adiwiyata tahun 2025.
“Setiap regulasi baru menuntut kesiapan. Kami langsung menyiapkan langkah penyesuaian, terutama pada aspek pendampingan agar sesuai dengan arah yang ditetapkan KLHK,” ujar Tanti.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi dengan sekolah akan diperkuat agar seluruh tahapan persiapan dapat dipahami secara merata.
DLH Kutim ingin memastikan bahwa tidak ada sekolah yang tertinggal informasi.
DLH Kutim juga berkoordinasi dengan pengawas sekolah dan dinas pendidikan untuk memastikan dukungan lintas sektor berjalan optimal.
Kolaborasi dinilai sangat penting karena Adiwiyata melibatkan seluruh unsur sekolah.
“Penyesuaian bukan hal mudah, tetapi sangat penting. Kami ingin sekolah memahami perubahan ini sebagai peluang untuk memperbaiki tata kelola lingkungan di internal mereka,” tambahnya.
Dengan adanya regulasi baru, DLH Kutim menargetkan peningkatan sekolah peserta Adiwiyata pada tahun mendatang. Kutim ingin memperkuat identitas sebagai daerah yang prolingkungan.(ADV)






