Puluhan Pasangan Nikah Siri di Kutim Kini Resmi, Disdukcapil Pastikan Dokumen Kependudukan Tertib

KATANUSANTARA.COM, KUTAI TIMUR – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam menertibkan administrasi kependudukan terus menunjukkan hasil positif. Melalui program Isbat Nikah Terpadu, puluhan pasangan yang sebelumnya menikah siri kini telah resmi tercatat secara hukum dan negara.
Program ini merupakan hasil sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama (Kemenag), dan Pengadilan Agama (PA) Kutim. Pelaksanaannya dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Utara, dengan jumlah peserta yang cukup tinggi.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Isbat nikah bukan hanya tentang legalitas pernikahan, tetapi juga menyangkut hak-hak keluarga, terutama bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Dengan tercatat secara resmi, seluruh dokumen kependudukan mereka akan tertib dan terlindungi,” jelasnya.
Di Kecamatan Teluk Pandan, kegiatan ini menargetkan 100 pasangan, namun setelah proses verifikasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dan Kemenag, sekitar 70 pasangan dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu, di Sangatta Utara, 40 pasangan dari 50 pendaftar akan mengikuti sidang penetapan pada Desember mendatang.
Bahwa verifikasi dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan seluruh pasangan yang mengikuti sidang memenuhi ketentuan hukum dan administrasi.
“Kami hanya memfasilitasi prosesnya. Disdukcapil berperan di bagian akhir, yaitu memastikan hasil isbat tercatat dan diperbarui dalam data kependudukan,” ujarnya.
Program ini juga menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini enggan mengurus dokumen karena merasa prosesnya sulit.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki dampak sosial yang luas. Selain memberikan kepastian hukum, program ini membantu memperkuat ketahanan keluarga dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen resmi.
“Dengan data kependudukan yang akurat, pelayanan publik bisa berjalan lebih baik. Itulah mengapa tertib adminduk menjadi pondasi penting dalam pembangunan daerah,” tegasnya.
Disdukcapil Kutim berencana melanjutkan kegiatan serupa di kecamatan lainnya, mengingat masih banyak warga yang membutuhkan fasilitasi untuk mendapatkan pengesahan pernikahan.(ADV)






