Pemkab Kutim Minta PT PAMA Hentikan PHK dan Pastikan Penegakan Aturan Tidak Merugikan Pekerja

KATANUSANTARA.COM, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan sikapnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Pemkab meminta seluruh proses PHK dihentikan sementara karena dinilai belum melalui tahapan pembinaan dan prosedur ketenagakerjaan yang benar.
Rapat resmi yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, pada Kamis (13/11/2025) menghadirkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Disnakertrans Roma Malau, manajemen PT PAMA, serta perwakilan serikat pekerja. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari laporan dua pekerja yang di-PHK dan satu yang menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) tanpa mekanisme dialog dan pendampingan.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menilai tindakan PHK yang dilakukan perusahaan terlalu cepat dan tidak mempertimbangkan dampak sosial terhadap keluarga pekerja. Ia menegaskan bahwa PHK adalah langkah terakhir dan hanya boleh dilakukan setelah seluruh proses pembinaan dan klarifikasi dilakukan secara transparan.
“Keputusan PHK harus dipertimbangkan secara matang. Kita tidak hanya bicara pekerjanya, tetapi juga keluarganya yang bergantung pada penghasilan itu,” ujar Roma.
Roma juga menekankan bahwa pekerja berhak mendapatkan pendampingan dan penjelasan sebelum diberikan sanksi berat. Terdapat tahapan yang tidak dilalui dalam proses pemberian SP3 yang kemudian dijadikan dasar PHK. Karena itu, ia meminta seluruh berkas dan keputusan terkait kasus tersebut ditinjau ulang.
“Yang perlu diingat adalah memanusiakan manusia. Itulah amal jariah kita. Saya minta perusahaan mengevaluasi kembali keputusan itu,” tegasnya.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, turut menyampaikan bahwa tidak boleh ada PHK yang dilakukan jika belum ada kepastian bahwa seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan ketenagakerjaan. Ia memerintahkan Disnakertrans untuk mengaudit setiap langkah yang diambil perusahaan.
“Saya minta Disnakertrans cek ulang prosedurnya satu per satu. Jangan ada PHK sebelum semuanya diperiksa. Pastikan apakah sudah sesuai aturan atau belum,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Kutim juga mengingatkan PT PAMA akan kewajiban untuk menjaga komposisi tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Pemerintah menilai bahwa PHK terhadap pekerja harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan gejolak sosial di daerah.
Disnakertrans Kutim memastikan siap menjadi mediator untuk mendorong komunikasi yang lebih terbuka antara pekerja dan perusahaan. Roma berharap perusahaan dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana demi menjaga stabilitas hubungan industrial.
“Harapan kami, perusahaan membuka ruang dialog dan melihat situasi ini sebagai upaya bersama menjaga suasana kerja yang kondusif. Jika hubungan industrial harmonis, produktivitas perusahaan juga ikut meningkat,” tutup Roma.(ADV)






