Bupati Kutim: Perusahaan Wajib Hormati Hak Pekerja dalam Penerapan Sistem OPA

KATANUSANTARA.COM, KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa perusahaan wajib menghormati hak normatif pekerja dalam setiap penerapan kebijakan internal, termasuk penggunaan sistem Operator Personal Assistance (OPA) di PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat resmi bersama perusahaan, serikat pekerja, dan Distransnaker di Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025).
Rapat tersebut digelar menindaklanjuti pengaduan dari pekerja PAMA yang merasa dirugikan akibat penilaian jam tidur yang dipantau melalui sistem OPA. Ketentuan minimal enam jam istirahat yang diberlakukan secara otomatis dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pekerja di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ardiansyah mengkritisi kebijakan yang dianggap mengabaikan kondisi manusiawi pekerja.
Ia menegaskan bahwa perusahaan harus memprioritaskan kesejahteraan pekerja tanpa menciptakan tekanan psikologis.
“Perusahaan wajib menjaga agar kebijakan internal tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan maupun PKB,” ujarnya.
Bupati menilai bahwa pemantauan istirahat secara otomatis perlu dikaji ulang agar tidak menjadi dasar penjatuhan sanksi yang berlebihan.
Ia meminta perusahaan bekerja sama dengan Distransnaker untuk meninjau ulang setiap prosedur yang berkaitan dengan OPA.
Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta perusahaan mempertimbangkan kembali sanksi yang diberikan melalui mekanisme OPA. “Dinas mendorong evaluasi komprehensif agar sistem penilaian tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja,” ucapnya.
Rapat tersebut juga membahas perlunya harmonisasi antara kebijakan perusahaan dan peraturan pemerintah. Pemerintah daerah menilai bahwa setiap penggunaan teknologi penilaian kerja harus melalui kajian risiko yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Setelah diskusi panjang, perusahaan dan serikat pekerja sepakat melakukan evaluasi lanjutan terhadap seluruh data terkait OPA. Pemerintah daerah meminta proses evaluasi dilakukan secara terbuka guna memastikan hasilnya objektif.
Pemkab Kutim berharap evaluasi ini dapat memperbaiki mekanisme penilaian operator sehingga tidak menimbulkan keresahan dan tetap menjaga produktivitas perusahaan.
“Kami minta setiap persoalan hubungan kerja harus diselesaikan dengan mengutamakan dialog dan menghindari potensi PHK yang tidak diperlukan,”pungkasnya.(ADV)






